Dugaan Korupsi Rumah Susun Rp 6,5 M Dilaporkan ke Kejaksaan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Juli 2025 10:15 WIB
Kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun pada tiga kabupaten di Sumut dengan potensi kerugian negara sementara Rp6,5 miliar dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Sumut). (Foto: Dok MI/Aswan)
Kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun pada tiga kabupaten di Sumut dengan potensi kerugian negara sementara Rp6,5 miliar dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Sumut). (Foto: Dok MI/Aswan)

Medan, MI - Kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun pada tiga kabupaten di Sumut dengan potensi kerugian negara sementara Rp6,5 miliar dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Sumut).

Laporan temuan dugaan korupsi yang berdasakan pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) itu diserahkan langsung kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Muttaqin Harahap.

"Tadi kami sudah menandatangani surat penyerahan kasus dugaan tindak pidana korupsi, dan kami berharap ditindaklanjuti tim Pidsus Kejati Sumut," kata Sekretaris Irjen Kementerian PKP Dian Fris Nalle di Medan, Rabu (9/7/2025).

Adapun temuan tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan rumah susun tersebar di tiga kabupaten, yakni Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang.

"Dari hasil audit internal, nilai kerugian negara sementara sekitar Rp6,5 miliar. Ada indikasi pemerasan, dan kami harap dapat dipertegas dalam proses penyelidikan oleh kejaksaan," jelasnya.

Penyerahan laporan ini sejalan dengan komitmen Menteri PKP Maruarar Sirait mewujudkan kementerian yang bersih dan bebas korupsi. "Sebagaimana visi pemerintah dalam agenda pembangunan nasional. Jadi kami berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti".

"Sehingga apa yang menjadi program Presiden dalam Asta Cita poin ketujuh tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi konsen pemerintahan Bapak Presiden Prabowo," tambah Dian.

Sementara Muttaqin Harahap mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima seluruh dokumen diserahkan olehbIrjen Kementerian PKP dan segera memprosesnya.

"Bahan laporan yang disampaikan telah kami terima, dan segera ditindaklanjuti oleh tim bidang Pidsus," jelas Muttaqin.

Pihaknya juga memastikan, bahwa seluruh proses akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. "Kita akan mendalami dokumen, dan lakukan telah awal sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut," tandas Muttaqin.

Topik:

Kejati Sumut Korupsi Rumah Susun Kementerian PKP