RKUHAP Lemahkan Fungsi Penyadapan dan Kewenangan Penyelidik KPK

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 14 Juli 2025 20:04 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada sejumlah aturan dalam revisi KUHAP yang bertentangan dengan kewenangannya. Fungsi penyadapan dan kewenangan penyelidik dilemahkan.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK sudah membahas beleid pada revisi KUHAP dengan sejumlah pakar. Berdasarkan draf revisi KUHAP Penyadapan harus dimulai pas penyidikan dan meminta izin pengadilan untuk menyadap.

"Terkait dengan penyadapan, misalnya di mana dalam RUU KUHAP tersebut disebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).

Budi mengatakan kebijakan baru itu bertolak dengan kerja KPK. Lembaga Antirasuah hanya memberitahu kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK jika ingin melakukan penyadapan. "KPK tetap melaporkan kepada Dewan Pengawas dan penyadapan yang KPK lakukan itu selalu diaudit, jadi penyadapan ini dipastikan betul-betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK," jelas Budi.
 
KPK menilaui fungsi penyelidik juga dilemahkan berdasarkan draf revisi KUHAP. Sebab, penyelidik nantinya cuma bisa mencari peristiwa pidana, bukan bukti pelanggaran hukum. "Sedangkan dalam pembahasan di RUU Hukum Acara Pidana, penyelidik hanya untuk mencari peristiwa tindak pidana," jelas Budi.

Menurut Budi, penyelidik KPK selalu mencari bukti saat tahapan penyelidikan. Itu, kata dia, bisa menguatkan perkara yang mau naik ke tahap penyidikan.

"Selain itu, terkait dengan penyelidik, KPK juga punya kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan penyelidik, di mana penyelidik di KPK tidak hanya untuk menemukan peristiwa tindak pidana, tetapi juga sampai menemukan sedikitnya dua alat bukti," ujar Budi.

KPK mau berbicara dengan pemangku kepentingan soal revis KUHAP. Suara KPK diharapkan didengar sebelum beleid itu disahkan. "Tentu kita semua berharap bahwa KUHAP nantinya juga bisa menjadi payung hukum, diantaranya untuk upaya-upaya menegakkan hukum pemberantasan korupsi yang lebih efektif," pungkas Budi.

Topik:

KPK RKUHAP