Sidang Vonis Tom Lembong Akan Digelar Pekan Ini


Jakarta, MI- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus dugaaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada pekan ini.
"Jadi untuk itu persidangan selanjutnya adalah putusan dari majelis hakim," kata majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis Tom Lembong akan digelar pada Jumat (18/7/2025). Sidang vonis tersebut telah ditetapkan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan duplik Tom Lembong yang digelar pada Senin (14/7/2025).
"Jadi untuk memberikan kesempatan majelis hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan. Jadi untuk sidang agenda putusan dijadwalkan di hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," ujar hakim.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.
Dalam pembacaan surat tuntutan tersebut, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun kepada Tom Lembong.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang
Selain itu Jaksa juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan masa tahanan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong sejumlah Rp 750 juta," lanjut Jaksa.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, Jaksa menilai bahwa Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi.
Sementara pertimbangan yang meringankan tuntutan Jaksa adalah karena Tom Lembong belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa mendakwa Tom Lembong dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
Tom Lembong Korupsi Importasi Gula