Kimia Farma Apotek Cetak Piutang TNI Rp 50,762 M atas Paket Isoman Tahap II


Jakarta, MI - PT Kimia Farma Apotek (KFA) mencetak piutang Tentara Negara Indonesia (TNI) atas penyediaan paket obat untuk kegiatan bakti TNI Tahun Anggaran 2021 atau paket Isolasi Mandiri (Isoman Tahap II) senilai Rp50,762 miliar.
Hal tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun 2020 sampai dengan 2022 (Semester I) pada PT Bio Farma dan anak perusahaan serta instansi terkait lainnya di DKI Jakarta dan Jawa Barat dengan nomor 56/AUDITAMA VII/PDTT/05/2023.
BPK menjelaskan bahwa Laporan Keuangan KFA Tahun 2021 menyajikan nilai piutang usaha sebesar Rp791.550.500.101,00 atau naik sebesar 20,20% dari TA 2020 sebesar Rp658.514.089.267,00.
Atas piutang usaha Tahun 2021 tersebut diantaranya adalah piutang Tentara Negara Indonesia (TNI) atas penyediaan paket obat untuk kegiatan bakti TNI TA 2021 (Paket Isolasi Mandiri/lsoman Tahap II) senilai Rp50.762.200.000,00.
KFA menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) penyediaan paket obat COVID-19 dengan Pusat Kesehatan TNI Nomor 5/KFA-PRJ/VII/2021; Nomor PKS/03/VI11/2021 tanggal 13 Juli 2021.
Selanjutnya pada tanggal 6 Oktober 2021 KFA menandatangani kontrak Penyediaan Paket Obat untuk Kegiatan Bakti TNI TA 2021 Tahap I (Paket Isoman Tahap I) dengan Panglima TNI sesuai dengan kontrak nomor KJB/15/DN/PUSKES/TNI/X/2021/OPS.
Penyediaan obat oleh KFA tersebut adalah sejumlah 300.000 paket terdiri atas tiga paket obat COVID-I9, yaitu.
a. Paket 1 Terapi pada PCR (+) Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 30.000 paket, terdiri atas Vitamin C Tab 250mg, Vitamin D 1000 IU, dan Zink Tab 20mg.
b. Paket 2 Pasien dengan PCR (+), keluhan panas, dan atau anosmia, sebanyak 180.000 paket terdiri atas Oseltamivir Tab 75mg. Paracetamol Tab 500mg, Vitamin C Tab 250mg, Vitamin D L000 IU, dan Zink Tab 20mg.
c. Paket 3 Pasien dengan PCR (+), panas, dan batuk sebanyak 90.000 paket, terdiri atas Oseltamivir Tab 75mg, Azithromycin 500mg kaplet, Ambroxol 30 mg kaplet, Paracetamol Tab 500mg, Vitamin C Tab 250mg, Vitamin D 1000IU, dan Zink Tab 20mg.
Total nilai kontrak sebesar Rp62.788.980.000.00 dengan jangka waktu pelaksanaan kontrak tanggal 6 Oktober 2021 sampai dengan 3 November 2021.
Atas pelaksanaan kontrak ini telah selesai dilaksanakan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima antara Pihak KFA dan Pusat Kesehatan TNI wilayah Jawa dan Bali tanggal 14 Juli -7 Agustus 2021.
Demikian pula pembayaran telah diterima 100% oleh KFA sebesar Rp62.788.980.000.00 pada tanggal 21 Oktober 2021.
Selanjutnya setelah menyelesaikan paket Isoman Tahap I, KFA menyediakan Paket Isoman Tahap II untuk TNI.
Paket Isoman Tahap II terdin atas tiga paket Obat COVID-19 dengan komposisi sama seperti Paket Isoman Tahap I. Namun, terdapat perubahan antivirus dari oseltamivir menjadi favipiravir, dan pada paket 3 tidak terdapat obat ambroxol.
Total Paket Isoman Tahap II yang telah dikirimkan oleh KFA kepada TNI, sesuai tanda terima tanggal 25 Juli 2021 sampai dengan 21 September 2021, adalah sebanyak 200.000 paket dengan rincian paket 1 sebanyak 75.000 paket, paket 2 sebanyak 85.000 paket, dan paket 3 sebanyak 40.000 paket.
Hasil evaluasi atas dokumen paket isoman Tahap IT menunjukkan bahwa pelaksanaan paket Isoman Tahap II belum diatur dalam kontrak kerjasama sehingga terjadi permasalahan lanjutan yaitu komposisi 35.000 paket 2 dan 3 untuk komposisi lama pada isoman tahap II yang tidak mengikuti ketentuan Kemenkes yang berlaku.
Sehingga, permasalahan tersebut berdampak terdapatnya selisih 733 pada paket 3 untuk komposisi baru minimal sebesar Rp341.761.250,00 karena pemberian obat ivermectin yang dikonversi ke paket 3; KFA belum menciptakan harga per paket untuk 150.000 paket isoman tahap II sesuai dengan biaya aktual; dan piutang KFA atas paket obat isoman tahap II berpotensi tidak tertagih.
Adapun permasalahan yang ditemukan BPK adalah pelaksanaan paket isoman tahap II belum diatur dalam kontrak kerja sama, komposisi 35.000 paket 2 dan 3 untuk komposisi lama pada isoman tahap II tidak mengikuti ketentuan Kemenkes yang berlaku, terdapat selisih 733 paket 3 untuk komposisi baru minimal sebesar Rp341.761.250 karena pemberian Ivermectin yang dikonversi ke paket 3 dan KFA belum menetapkan harga per paket untuk 200.000 paket isoman tahap II sesuai dengan biaya aktual dan berpotensi tidak tertagih.
Berdasarkan penjelasan tersebut, biaya pengepakan, akomodasi, antigen, dan biaya pengiriman masih menggunakan dasar perhitungan 250.000 paket, sementara jumlah paket obat isoman tahap II yang telah didistribusikan oleh KFA adalah sebanyak 150.000 paket.
Selain itu dalam paket obat isoman tahap II tersebut BPKP menetapkan margin sebesar 15% berdasarkan nilai maksimal margin yang dapat diterapkan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Atas margin tersebut belum terdapat dokumentasi atau surat yang menyatakan persetujuan dari TNI atau Kementerian Pertahanan maupun Kementerian Kesehatan.
Atas permasalahan di atas, Manajemen KFA pada tanggal 22 Desember 2022 menjelaskan bahwa BPKP sedang melakukan reviu untuk menjawab surat dari Kementerian Keuangan dan hasil koordinasi dengan Kementerian BUMN dan TNI. Reviu tersebut dilakukan atas pelaksanaan penyaluran paket isoman tahap II.
Dalam menentukan nilai pengadaan paket obat isoman tahap II KFA sebanyak 200.000 paket (50.000 paket komposisi lama dan 150.000 paket komposisi baru) menggunakan harga pada laporan reviu BPKP di atas sehingga diperoleh nilai tagihan atas realisasi penyediaan paket obat isoman tahap II adalah sebesar Rp50.762.200.000. Jumlah tersebut telah diakui oleh KFA sebagai piutang dalam laporan keuangannya.
Dalam laporan hasil reviu tersebut dijelaskan bahwa dasar perhitungan BPKP dalam menentukan harga per paket adalah harga obat dihitung berdasarkan harga per butir obat.
Dan harga satuan kemasan yang diantaranya man power berdasarkan biaya jasa layanan per paket; biaya pengepakan (ATK), berdasarkan perhitungan 250.000 paket; biaya akomodasi supervisi, berdasarkan perhitungan 250.000 paket; biaya antigen, berdasarkan perhitungan 250.000 paket; biaya pengiriman, berdasarkan perhitungan 250.000 paket.
"Hal tersebut di atas mengakibatkan Kimia Farma tidak dapat melakukan penagihan senilai Rp50.762.200.000 kepada TNI atas pengadaan Paket Isoman Tahap II yang telah selesai dilaksanakan karena belum ada dasar perikatan," tulis hasil pemeriksaan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (14/7/2025).
Lalu, timbulnya potensi tidak dapat ditagihnya kegiatan paket isoman senilai Rp341.761.250,00 atas 3.200 botol Ivermectin yang setara 733 paket 3.
"Kondisi tersebut di atas terjadi karena Direktur Utama KFA melaksanakan penyerahan paket obat isoman tahap II kepada TNI tanpa didukung dengan perikatan yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak," jelas BPK.
Direktur Utama KFA juga tidak segera menindaklanjuti penyediaan obat paket isoman tahap II dengan melakukan perjanjian kerjasama antara KFA dan TNI dan melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan untuk memperjelas status pertanggungjawaban dari kegiatan tersebut.
Atas permasalahan tersebut, Direktur Utama Kimia Farma menyatakan menerima temuan pemeriksaan BPK. Terkait pengadaan paket Isoman Tahap II saat ini sudah dalam proses penagihan ke pihak TNI dimana tagihan masih menunggu hasil perhitungan BPKP.
Setelah ada hasil perhitungan BPKP, Kimia Farma akan melakukan penagihan sesuai hasil perhitungan tersebut sekaligus penyelesaian kontrak dengan TNI.
Sementara BPK merekomendasikan kepada Direksi Bio Farma agar berkoordinasi dengan Direktur Utama Kimia Farma untuk mengupayakan penagihan atas pengadaan Paket Isoman Tahap II yang telah selesai dilaksanakan untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan.
Topik:
TNI Kimia Farma Kimia Farma Apotek BPK Temuan BPKBerita Sebelumnya
Sidang Vonis Tom Lembong Akan Digelar Pekan Ini
Berita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
15 jam yang lalu

Usut Tuntas Kekerasan dan Kriminalitas Libatkan Anggota TNI melalui Sistem Peradilan Umum
22 September 2025 19:21 WIB

Koalisi: Membandingkan TNI dengan Militer AS Itu Berisiko dan Keliru
20 September 2025 11:00 WIB