Daftar 19 Saksi Korupsi Sritex Diperiksa Maraton Kejagung


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 19 saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Rabu (16/7/2025).
19 saksi yang diperiksa maraton itu adalah sebagai berikut:
1. MAS selaku Staf Keuangan PT Sritex.
2. DL selaku Sekretaris PT Sritex.
3. BW selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan II LPEI.
4. YSD selaku Staf Keuangan PT Sritex.
5. HIS selaku KAP Anwar & Rekan Akuntan Publik Pembuat Audit Laporan Keuangan PT RUM tahun 2017 s.d. 2018.
6. ISK selaku Group Head DBU BRI.
7. LH selaku Group Head ARK BRI.
8. RNL selaku Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB tahun 2020 (Pengajuan Tambahan).
9. NTP selaku Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB tahun 2020.
10. RS selaku Pemimpin Divisi I Local Corporate & Multi Nasional Company 1 BNI/Agen Fasilitas tahun 2012.
11. NP selaku Corporate Relationship Manager (CRM) BNI tahun 2012.
12. SMS selaku Pegawai Bank BNI.
13. EMSS selaku HCCA BNI tahun 2016.
14. RTPS selaku Manager Sindikasi tahun 2012.
15. HG selaku Pemimpin Divisi Risiko Kredit/Pembiayaan Mengah dan Treasuri PT Bank DKI tahun 2020.
16. GNW selaku Pemimpin Grup Risiko Kredit PT Bank DKI tahun 2020.
17. AS selaku Relationship Manager Unit Menengah III PT Bank DKI tahun 2020.
18. ARA selaku Pemimpin Divisi Kredit Menengah II PT Bank DKI tahun 2020.
19. FXPM selaku Pemimpin Grup Kredit Menengah PT Bank DKI tahun 2020.
Adapun sembilan belas orang saksi tersebut diperiksa nama tersangka Iwan Setiawan Lukminto, yang merupakan pimpinan PT Sritex periode 2018-2023; Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan rasuah yang merugikan negara Rp 692 miliar tersebut.
Demikian keterangan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung.
Topik:
Kejagung SritexBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
6 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB