Temuan BPK Pengadaan Sarana LRT Jabodebek: Batas Waktu Perbaikan TS 20 Tidak Diatur dalam Perjanjian Kerja Sama


Jakarta, MI - Hasil pemeriksaan atas pengadaan sarana Light Rail Transit (LR Jakarta - Bogor - Depok - Bekasi (Jabodebek) selama Tahun 2018 sampai dengan Semester I Tahun 2023 nomor 19/LHP/XX/8/2024 tanggal 30 Agustus 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah permasalahan.
Salah satunya adalah batas waktu perbaikan Trainset 20 (TS 20) tidak diatur dalam perjanjian kerja sama. Hal itu disebabkan setidaknya empat masalah yakni batas waktu penyelesaian TS nomor 20 akibat peristiwa kecelakaan tidak diatur dalam perjanjian; penyelesaian perbaikan TS nomor 20 oleh PT INKA berlarut-tarut.
Lalu, proses perbaikan TS nomor 20 berpotensi melewati periode penarikan fasilitas kredit yang diatur dalam perjanjian kredit sindikasi bank, yaitu akhir Februari 2024, jika tidak bisa dicairkan maka fasilitas kredit akan batal/hangus; dan jaminan pelaksanaan atas kontrak pekerjaan sebesar Rp25.598.542.265,00 belum diperpanjang oleh PT INKA.
Menurut BPK permasalahan tersebut mengakibatkan PT KAI belum dapat mengoperasikan TS 20 tepat waktu sesuai timeline yang sudah direncanakan di awal pengadaan.
Lalu, proses integrasi sarana TS 20 dan prasarana tertunda, PT KAI berisiko tidak bisa mencairkan kredit dan menghadapi kesulitan menyelesaikan sisa pembayaran kepada PT INKA antara lain atas perbaikan sarana TS 20 yang berpotensi melewati periode penarikan fasilitas kredit sindikasi.
Kemudian, PT KAI berpotensi kehilangan perlindungan hak jika PT INKA wanprestasi atas kewajibannya untuk menyelesaikan perbaikan sarana TS 20.
Atas temuan BPK ini, Vice President Public Relations KAI, Anne Purba saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com pada Rabu (16/7/2025) menyatakan semua temuan BPK tersebut akan ditindak lanjuti. "Pararel saya cek di KAI juga, tapi semua temuan BPK pasti kami tindaklanjuti ASAP," kata Anne sembari menyarankan konfirmasi lebih lanjut kepada Manajer Humas LRT Jabodebek, Mahendro Trang Bawono.
Sementara Mahendro menyatakan bahwa semua temuan dan rekomendasi telah ditindak lanjuti. "Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan Tujuan Tertentu atas Pengadaan Sarana LRT Jabodebek, dapat kami sampaikan bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Mahendro.
Mahendro kembali menegaskan,laporan hasil tindak lanjut telah disampaikan ke BPK per Maret 2025 lalu. "Untuk laporan hasil tindak lanjut, sudah kami sampaikan ke BPK per Maret 2025. Saat ini masih dalam proses validasi dari BPK. Secara garis besar semua temuan pada laporan BPK tersebut sudah kami tindaklanjuti. Mungkin supaya berimbang dan cover booth side juga bisa dikonfirmasi ke BPK nya," jelas Mahendro.
Pun, Anne Purba menambahkan, bahwa pihaknya akan mengecek hal itu ke BPK. "Karena ini masih proses saya akan cek ke BPK juga ya," kata Anne Purba.
Sementara Ketua BPK RI Isma Yatun dan Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional Yudi Ramdan Budiman, belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com, Rabu (16/7/2025) malam.
Temuan BPK
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengadaan sarana LRT Jabodebek selama Tahun 2018 sampai dengan Semester I Tahun 2023 mengungkap bahwa batas waktu perbaikan TS 20 tidak diatur dalam perjanjian kerja sama.
Lebih rinci, BPK menjelaskan bahwa PT KAI (Persero), untuk selanjutnya disebut PT KAI, dengan PT INKA (Persero), untuk selanjutnya disebut PT INKA, melaksanakan Pengadaan Sarana 186 Car atau 31 Trainset (TS) Light Rail Transit (LRT) Jabodebek sesuai Perjanjian Nomor KL.702//19/KA 2018 tanggal 18 Januari 2018 dengan nilai sebesar Rp3.959.506.000.000,00.
PT INKA ditunjuk secara langsung oleh PT KAI untuk melaksanakan pengadaan sarana LRT berdasarkan justifikasi bahwa PT INKA adalah satu-satunya BUMN yang ada pada saat itu untuk memproduksi sarana kereta api di Indonesia.
"Berdasarkan perjanjian tersebut, PT INKA akan menyerahkan keseluruhan TS kepada PT KAI dalam jangka waktu 20 bulan, atau paling lambat tanggal 18 September 2019," tulis hasil pemeriksaan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (16/7/2025).
Perjanjian pengadaan sarana LRT Jabodebek tersebut telah mengalami lima kali perubahan atau adendum, dengan rincian sebagai berikut.
BPK menjelaskan bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) atau Certificate of Acceptance (CoA) Nomor KL.707/VIII/4/KA-2023 dan Nomor 04/BAST/LRT/INKA/VIII/2023 tanggal 2 Agustus 2023 diketahui bahwa PT INKA telah menyerahkan 27 TS kepada PT KAI.
TS yang telah diserahterimakan tersebut telah melalui beberapa pengujian sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak, antara lain pengujian statis atau Factory Acceptance Test (FAT), pengujian dinamis (GoAO), pengujian On Board Contol Unit (OBCU) - Train Control Management System (TCMS), dan pengujian dinamis (GoA3).
Pengujian FAT merupakan pengujian atas sarana untuk memastikan aspek kuantitas, kualitas, fisik, dan fungsi sesuai dengan ketentuan perjanjian. Uji FAT dilakukan secara statis di pabrikan sarana.
Pengujian dinamis merupakan kegiatan pengujian untuk mengetahui kondisi peralatan dan kemampuan kerja kereta saat dijalankan, pengujian dinamis diantaranya Braking System Test, Speed Test, dil.
Pengujian OBCU merupakan pengujian persinyalan untuk memastikan komunikasi antara OBCU dengan TCMS berjalan dengan baik. Sedangkan pengujian GoA3 merupakan pengujian dinamis dengan menggunakan sistem GoA3.
Selain 27 TS yang sudah diserahkan, lanjut BPK, masih terdapat empat TS yang belum diserahterimakan oleh PT INKA kepada PT KAI yaitu TS Nomor 29 dan 20 yang mengalami tumburan/kecelakaan pada tanggal 25 Oktober 2021, dan TS Nomor 12 dan 9 yang terdampak atas kecelakaan tersebut. Keempat TS tersebut kemudian dibawa kembali ke workshop PT INKA untuk dilakukan perbaikan (normalisasi).
Progres penyelesaiannya empat TS yang belum diserahterimakan oleh PT INKA kepada PT KAI adalah sebagai berikut.
Berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa posisi TS Nomor 29, 12, dan 09 telah dikirimkan dan berada di Depo LRT PT KAI, dengan kondisi TS Nomor 12 dan 09 telah selesai dilakukan pengujian Dinamis GoAO, OBCU-TCMS, dan GoA3.
Sedangkan TS Nomor 29 telah tiba di Depo LRT PT KAI pada tanggal 4 Desember 2023, namun belum dilakukan pengujian dinamis. Sementara itu, TS Nomor 20 belum tiba di Depo LRT PT KAI dan belum dilakukan pengujian statis/FAT ulang.
"Sampai dengan bulan November 2023, pembayaran yang telah dilakukan oleh PT KAI kepada PT INKA atas pengadaan sarana LRT sebesar Rp3.755.144.400.000,00 atau sebesar 94,64% dari total nilai kontrak setelah addendum terakhir yaitu Rp3.967.774.051.000,00," beber BPK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen perjanjian pengadaan sarana 186 Car beserta addendumnya, perjanjian sindikasi bank, dan hasil pemeriksaan fisik menujukkan hal-hal berikut.
1. Batas Waktu Penyelesaian TS 20 Akibat Peristiwa Kecelakaan Tidak Diatur dalam Perjanjian
Berdasarkan Laporan Investigasi Kecelakaan Kereta Api (KKA) Komite Nasional Keselamatan Transportasi Nomor 21.10.03.02 tanggal 11 Mei 2022 menjelaskan adanya peristiwa KKA Rangkaian Kereta Uji Coba LRT Jabodebek TS 29 dan TS 20 pada tanggal 25 Oktober 2021 di antara Stasiun Ciracas dan Stasiun Harjamukti. Secara garis besar peristiwa KKA sebagai berikut.
1) TS 29 dan TS 20 dioperasikan oleh seorang Teknisi PT INKA, melakukan proses langsir pada track di Stasiun Harjamukti, proses tersebut pasca dilakukan pengujian;
2) Sistem persinyalan dan CBTC dalam kondisi tidak berfungsi; dan
3) Kemudian terjadi kecelakaan atau tabrakan antara TS 29 dan TS 20, yang berdampak pada 4 rangkaian LRT Jabodebek mengalami derailment (anjlok). Train set yang berdampak adalah TS 29, TS 20, TS 09, dan TS 12.
Hasil Laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan bahwa faktor-faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya tabrakan rangkaian kereta uji coba TS 29 dan TS 20 LRT Jabodebek mencakup antara lain Teknisi TS 29 mengalami distraction akibat penggunaan ponsel, dan tidak fokus melihat kecepatan dan posisi kereta.
Selain itu belum memenuhinya persyaratan kompetensi teknis masinis TS 29 saat itu.
Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2021 PT INKA melakukan evakuasi atas kedua trainset yang mengalami kecelakaan dan dikirimkan kembali ke Madiun dalam rangka investigasi dan perbaikan. Pada tanggal 28 Oktober 2021 PT INKA melalui surat Nomor SD-245/410/INKA/2021 melakukan pemberitahuan kepada EVP Divisi LRT Jabodebek terkait peristiwa tumburan antar trainset LRT.
Berdasarkan hasil cek fisik yang dilakukan oleh BPK di Workshop PT INKA Madiun pada tanggal 18-19 Desember 2023 diketahui bahwa TS 20 masih dalam tahap normalisasi dengan kondisi terakhir belum terpasang komponen mekanikal elektrikal dan pengadaan komponen brake system, propulsi system, dan driven wheelset.
Rencana penyelesaian produksi TS 20 ini telah sesuai timeline yang disampaikan PT INKA adalah pada Oktober 2024. Namun, hal tersebut tidak diatur dalam perjanjian. PT KAI dan PT INKA tidak mengatur penyelesaian atas dampak kecelakaan kereta, serta batas waktu kereta TS 20 harus diuji dan diserahterimakan kepada PT KAI.
Sampai dengan akhir pemeriksaan tanggal 29 Desember 2023, perjanjian Pengadaan Sarana 186 Car antara PT KAI dengan PT INKA dan Addendum terakhir yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 hanya mengatur mengenai mekanisme FAT dan pengujian ulang atas TS yang terdampak peristiwa kecelakaan, tidak mengatur mengenai batas waktu penyelesaian perbaikan dan penyerahan barang TS Nomor 20.
Proses normalisasi menjadi tanggung jawab PT INKA, sebagaimana diatur dalam ketentuan kontrak bahwa barang/TS yang diadakan adalah 100% baru tanpa cacat dan siap dioperasikan sesuai ketentuan dalam Lampiran Perjanjian, Spesifikasi Teknis dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
Oleh karena itu, setelah kejadian tumburan atas keempat TS tersebut wajib dilakukan keseluruhan rangkaian pengujian ulang dari awal seperti TS baru diproduksi.
Terkait pengujian FAT, dalam kontrak awal dilaksanakan oleh Tim Penguji, tetapi karena adanya kejadian tumburan dalam Adendum V, diubah menjadi dilaksanakan oleh Tim Penguji dengan dibantu oleh konsultan/lembaga independen terhadap TS yang telah selesai dilakukan perbaikan dengan ruang lingkup yang akan ditentukan oleh Konsultan/Lembaga Independen.
Kemudian PT INKA menunjuk Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai Konsultan/Lembaga Independen tersebut.
ITB hanya bertangung jawab atas pelaksanaan FAT ulang setelah normalisasi, adapun penilaian/assessment kondisi TS setelah kejadian tumburan apakah harus 100% ganti baru atau perbaikan dilakukan oleh PT INKA. Lebih lanjut diketahui bahwa atas FAT awal untuk TS 20, PT KAI telah melakukan pembayaran sebesar Rp63.863.000.000,00 kepada PT INKA.
2. Penyelesaian Perbaikan TS 20 oleh PT INKA Berlarut-larut
Hasil pemeriksaan di workshop PT INKA, penelusuran dokumen dan diskusi dengan Bagian Logistik PT INKA dan Pimpinan Proyek LRT PT INKA pada tanggal 27 Desember 2023 menunjukkan bahwa TS 20 masih dalam proses perbaikan di workshop.
Dari hasil diskusi diketahui bahwa masih terdapat komponen yang belum diterima oleh PT INKA dari manufaktur/pabrikan komponen.
Secara garis besar, status komponen untuk normalisasi TS 20 adalah sebagai berikut.
Dalam rapat pembahasan Addendum VI tanggal 6 Desember 2023 PT INKA menyampaikan akan melakukan percepatan penyelesaian TS 20 dengan target selesai sebelum Februari 2024.
Kemudian dengan mempertimbangkan jumlah komponen yang masih banyak belum diterbitkan purchase order (PO) nya, sesuai dengan surat Direktur Pengelolaan Kualitas dengan surat Nomor SD-11/D5/INKA/2023 tanggal 11 Desember 2023 mengenai timeline penyelesaian TS 20, PT INKA memberikan update jadwal/timeline penyelesaian TS 20 adalah tanggal 24 Oktober 2024.
Di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa komponen brake system, propulsi system, dan driven wheelset membutuhkan waktu pemesanan/produksi oleh vendor selama 15 bulan setelah diterbitkannya purchase order (PO).
Estimasi penyelesaian tanggal 24 Oktober 2024 tersebut juga ditegaskan kembali oleh pihak PT INKA saat tim BPK melakukan pemeriksaan lapangan di workshop PT INKA pada tanggal 18 Desember 2023.
Namun demikian, berdasarkan matriks Progres Pengadaan Komponen TS 20 dari Bagian Logistik PT INKA per 29 Desember 2023 sebagaimana telah disajikan dalam Tabel 3.4 tersebut di atas diketahui terdapat 59 jenis komponen yang belum dilakukan penerbitan PO diantaranya komponen brake system, propulsi system, dan driven wheelset.
Rangkuman keterkaitan (timeline penyelesaian TS 20 dan realisasi pengadaan komponen tersaji dalam tabel berikut.
Berdasarkan tabel di atas, untuk target pelaksanaan FAT ulang pada bulan Oktober 2024 berpotensi tidak tercapai, mengingat terdapat komponen yang belum dilakukan penerbitan PO.
Apabila di bulan Januari 2024 melakukan penerbitan PO terhadap 51 komponen tersebut maka bulan Mei 2025 (15 bulan Januari 2024 sampai dengan Mei 2025) baru proses penyelesaian pengadaan PO dan Minggu ke-2, 3, 4 Juni 2025 baru akan dilaksanakan FAT Ulang.
Penelusuran secara uji petik atas proses pengadaan, menunjukkan bahwa komponen yang terlambat dikirim disebabkan oleh kondisi keuangan supplier komponen yaitu PT IMST, afiliasi (cucu) PT INKA, yang tidak mencukupi untuk melakukan open L/C kepada pabrikan/manufaktur komponen.
Berdasarkan pengujian atas dokumen pengadaan diketahui bahwa PT INKA melakukan pemesanan/ Purchase Order (PO) kepada PT IMS, anak perusahaan PT INKA, untuk selanjutnya PT IMS melakukan pemesanan kepada PT IMST.
Permasalahan terkait /ayering supply chain tersebut disebabkan dalam struktur organisasi PT INKA selama tahun 2020-2023, fungsi pengadaan dialihkan kepada Anak Perusahaan (AP)/Afiliasi.
Sementara itu, atas komponen yang belum diterbitkan PO oleh PT INKA diketahui bahwa PT INKA telah mengirimkan Surat Permintaan Penawaran Harga (SPPH), namun atas SPPH tersebut belum ada penawaran dari supplier yang masuk, antara lain disebabkan oleh belum terpenuhinya minimum order quantity maupun kurangnya kepercayaan manufaktur atas pembelian komponen LRT sebelumnya, dimana kondisi keuangan PT INKA menyebabkan tidak dapat dilakukannya open L/C atas pembayaran komponen.
Namun atas hal tersebut, PT INKA telah menyampaikan komitmennya untuk melakukan penyelesaian pekerjaan dengan melakukan komunikasi intensif dengan supplier maupun manufaktur.
Permasalahan terkait /Jayering supply chain dan kondisi keuangan PT INKA telah dimuat dalam KLHP PDTT PT INKA Nomor 29/AUDITAMA VII/PDTT/1 2/2023 tanggal 7 Desember 2023.
3. Proses Perbaikan TS 20 Berpotensi Melewati Periode Penarikan Fasilitas Kredit yang Diatur dalam Perjanjian Kredit Sindikasi Bank
Dalam rangka membiayai proyek LRT Jabodebek, PT KAI telah mengikat perjanjian kredit sindikasi berdasarkan Akta Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Nomor 293 tanggal 29 Desember 2017.
Kreditur Sindikasi yakni PT Bank Mandiri (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), PT Bank Central Asia Tbk, PT Sarana Multi Infrastruktur, PT Bank CIMB Niaga Tbk, The Bank of Tokyo Mishubishi UFJ, LTD, PT Bank Shinhan Indonesia, PT Bank KEB Hana Indonesia, PT Bank DKI, PT Bank Mega Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara. Nilai Fasilitas Kredit Investasi (Non Revolving) sebesar Rp16.790.567.000.000,00 atau maksimal 68,75% dari total biaya proyek dengan sublimit LC/SKBDN sebesar Rp4.100.000.000.000.00.
Jangka waktu selama 15 tahun, dengan opsi perpanjangan s.d. tahun ke 18 untuk Fasilitas Kredit Investasi.
Atas setiap penarikan fasilitas kredit, khususnya yang ditujukan untuk melunasi tagihan/LC/SKBDN, PT KAI wajib memenuhi persyaratan antara lain harus menyampaikan salinan asli sesuai tagihan/invoice pembukaan LC/SKBDN yang digunakan untuk pengadaan sarana, serta bukti-bukti lainnya yang dapat diterima oleh kreditur sindikasi.
Perjanjian kredit sindikasi tersebut sudah mengalami 4 kali addendum.
Berdasarkan addendum terakhir yang ditandatangani pada tanggal 20 Desember 2023, diatur bahwa penarikan Fasilitas Kredit Investasi I dan Fasilitas Kredit Investasi II, terhitung sejak dipenuhinya syarat efektif pemberian Kredit Perjanjian dibatasi sampai dengan tanggal 29 Februari 2024.
Setelah batas waktu penarikan kredit berakhir, kreditur sindikasi tidak mempunyai kewajiban lagi untuk memberikan kredit kepada debitur.
Setiap bagian kredit yang belum ditarik oleh debitur dengan sendirinya dibatalkan, kecuali disepakati lain oleh para pihak.
Sampai dengan bulan November 2023, dari total nilai kontrak setelah addendum terakhir sebesar Rp3.967.774.051.000,00, PT KAI telah melakukan pembayaran kepada PT INKA dengan menggunakan fasilitas kredit sindikasi ini sebesar Rp3.755.144.400.000,00 atau sebesar 94,64% dan sisa yang belum dibayarkan adalah sebesar Rp212.629.651.000,00 atau 5,36%.
Mengacu pada penjelasan poin a dimana penyelesaian perbaikan TS 20 berikut dengan penyerahan kepada PT INKA yang diestimasikan sekitar bulan Oktober 2024, dan penjelasan poin b dimana PT INKA masih terkendala dengan komponen LRT yang belum diterima dari pabrikan, hal ini menunjukkan bahwa tanggal penyelesaian perbaikan dan penyerahan barang diprediksi akan melewati batas waktu penarikan fasilitas kredit sebagaimana diatur dalam addendum perjanjian.
Dengan demikian, PT KAI akan berisiko tidak dapat melakukan penarikan kredit dan tidak dapat membayar sisa nilai kontrak.
4. PT INKA Belum Memperpanjang Jangka Waktu Jaminan Pelaksanaan atas Pekerjaan Pengadaan TS 20 yang Belum Selesai
Dalam perjanjian pengadaan sarana LRT Jabodebek diatur adanya jaminan pelaksanaan yang harus dipenuhi oleh PT INKA dengan nilai sebesar Rp217,78 miliar dengan masa berlaku yang disesuaikan mengikuti kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak awal dan diperpanjang di setiap addendum perjanjian.
Sesuai dengan adendum kelima perjanjian pengadaan sarana LRT Jabodebek, PT INKA telah memperpanjang periode jaminan pelaksanaan berupa garansi bank yang dikeluarkan oleh BNI dengan nilai sebesar Rp218,23 miliar yang berlaku selama 235 hari kalender terhitung sejak tanggal 11 Mei sampai dengan 31 Desember 2023.
Mengingat belum selesainya pekerjaan PT INKA untuk memperbaiki dan menyerahkan sarana TS 20, PT KAI dan PT INKA telah menyepakati untuk menurunkan nilai jaminan pelaksanaan dan memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan, yang dilanjutkan dengan surat Kepala Divisi LRT kepada PT INKA dengan Nomor KM.202/XII/1/DIV.LRT tanggal 15 Desember 2023 perihal Permohonan Perpanjangan Jaminan Pelaksanaan atas Pengadaan Sarana 186 Car LRT Jabodebek.
Namun, hingga pemeriksaan berakhir dokumen garansi bank yang baru belum disampaikan oleh PT INKA kepada PT KAI.
"Permasalahan tersebut mengakibatkan:PT KAI belum dapat mengoperasikan TS 20 tepat waktu sesuai timeline yang sudah direncanakan di awal pengadaan; proses integrasi sarana TS 20 dan prasarana tertunda," jelas BPK.
"PT KAI berisiko tidak bisa mencairkan kredit dan menghadapi_ kesulitan menyelesaikan sisa pembayaran kepada PT INKA antara lain atas perbaikan sarana TS 20 yang berpotensi melewati periode penarikan fasilitas kredit sindikasi; dan PT KAI berpotensi kehilangan perlindungan hak jika PT INKA wanprestasi atas kewajibannya untuk menyelesaikan perbaikan sarana TS 20," lanjut BPK.
Menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan oleh Direksi PT KAI (Persero) kurang memiliki kemampuan memahami risiko bisnis yang baik, sehingga risiko operasional tidak diantisipasi dengan strategi mitigasi risiko yang memadai; Direksi PT KAI (Persero) lalai tidak mengatur waktu penyelesaian perbaikan dan penyerahan sarana TS 20;
Lalu, Dewan Komisaris PT KAI tidak melakukan pengawasan kepada Direksi PT KAI secara memadai atas penyelesaian sarana TS 20; dan Satuan Pengawas Internal (SPI) kurang efektif dalam melakukan pengawasan penyelesaian proyek.
Penjelasan PT KAI
Atas permasalahan tersebut, Direksi PT KAI (Persero) menjelaskan bahwa pengujian tahap berikutnya atas suatu trainset yaitu uji dinamis dan uji pertama oleh Balai Uji DJKA Kemenhub memiliki ketergantungan dengan pihak lain yaitu: uji dinamis tergantung dari kesiapan prasarana sebagai lokasi pengujian; dan uji pertama oleh Balai Uji DJKA Kemenhub tergantung dari waktu dan kesiapan tim penguji dari Balai Uji.
Selanjutnya Divisi LRT Jabodebek akan berkoordinasi dengan para stakeholder terkait kelancaran penyelesaian TS 20 dari berbagai aspek meliputi keuangan, legal, dan teknis.
Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT KAI (Persero) Perlu meningkatkan pemahaman anatomi risiko bisnis terutama terkait risiko operasional dan strategi mitigasi risiko dalam membuat Kerjasama dengan pihak lain (pengadaan TS 20).
Kemudian, merekomendasikan kepada Direktur Utama PT KAI (Persero) agar segera berkoordinasi dengan PT INKA, PT Adhi Karya, LEN, Siemens, Sindikasi Bank terkait aspek legal, keuangan, dan teknis untuk percepatan penyelesaian TS 20 termasuk kemungkinan penyediaan pemenuhan penyediaan sparepart yang dibutuhkan untuk memperbaiki trainset tersebut.
Juga merekomendasikan kepada Dewan Komisaris PT KAI (Persero) meningkatkan pengawasan untuk mempercepat penyelesaian perbaikan dan penyerahan kembali sarana TS 20 kepada PT KAI (Persero); dan Direktur Utama memerintahkan Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) untuk meningkatkan pengawasan penyelesaian proyek. (an)
Topik:
LRT Jabodebek BPK Temuan BPK PT KAIBerita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
19 jam yang lalu

APH Didesak Usut Temuan BPK soal Belanja Dinas di Sekwan Purwakarta Rp 468 Juta Tak Didukung SPJ
17 September 2025 23:57 WIB