Hasto Jalani Sidang Duplik di PN Jakpus Hari ini

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 18 Juli 2025 09:44 WIB
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Dok/MI/Alb)
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI- Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang sidang pembacaan duplik atau tanggapan terhadap replik yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. 

Sidang duplik Hasto akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), pada Jumat (18/7/2025). 

Pantauan Monitorindonesia.com di lokasi, Hasto bersama dengan tim kuasa hukumnya tiba di Pengadilan Tipikor Jakpus sekitar pukul 9.32 WIB.

Setibanya dilokasi, Hasto bersama tim kuasa hukumnya langsung memasuki ruang sidang Prof. Dr. Kusumah Atmaja.

Sebagai informasi, pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hasto dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun. 

Jaksa juga meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 juta kepada Hasto subsidair 6 bulan masa tahanan.

Dalam perkara korupsi, Jaksa mendakwa Hasto Kristiyanto melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).

Sementara dalam perkara perintangan penyidikan, Jaksa menuntut Hasto telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Topik:

Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP