KPK Usut Dugaan Korupsi Program Stunting Sebelum Era Menkes Budi Sadikin


Jakarta, MI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi program makanan tambahan (PMT) bayi dan ibu hamil yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi sebelum era Menkes Budi Sadikin, yakni periode 2016-2020.
Pun Kemenkes menghargai proses penyelidikan perkara tersebut. Dia menegaskan pihaknya menyerahkan proses hukum tersebut kepada KPK.
"Kasus tersebut terjadi pada periode tahun 2016-2020, sebelum era kepemimpinan Menkes Budi Sadikin. Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut yang dilakukan sesuai kewenangan KPK," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Rokomyanmas dikutip Senin (21/7/2025).
Pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap dugaan kasus tersebut dan telah melaporkan hasilnya ke KPK.
Hal itu akan dijadikan landasan dalam perbaikan tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi di masa mendatang.
"Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus mengikuti proses penindakan hukum lebih lanjut," jelasnya.
Adapun KPK memberikan sinyal terdapat pengusutan kasus dugaan korupsi baru yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Kasus ini kembali bersinggungan dengan kebijakan para menteri era Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Clue-nya [petunjuk] adalah makanan tambahan bayi dan ibu hamil," kata Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu akhir pekan ini.
Meski demikian, kata dia, KPK belum bisa memberikan informasi lebih detail kepada masyarakat. Dia mengklaim saat ini kasus dugaan korupsi tersebut masih di tahap penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, kasus ini merujuk pada salah satu program Kementerian Kesehatan dalam upaya menurunkan angka stunting pada 2016-2020.
Program ini digelar pada era Menteri Kesehatan 2014-2019 Nila Moeloek hingga Menteri Kesehatan 2019-2020 Terawan Agus Putranto. "Masih lidik [penyelidikan] ya," kata Asep.
Topik:
Kemenkes KPK Korupsi Program StuntingBerita Sebelumnya
BPK Ungkap Masalah Ini jadi Sebab PTP MO Berpotensi Wanprestasi, PT RNI Ikut Terdampak
Berita Selanjutnya
Polda Jabar Selidiki Tragedi Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi
Berita Terkait

Dalami Kerugian Negara di Kasus Rumjab DPR, KPK Periksa Dua Orang Pihak Swasta
49 menit yang lalu

Duh!!! Usai Ramainya IUP Nikel di Raja Ampat, KPK Temukan Perbedaan Data Izin Tambang
1 jam yang lalu

KPK Belum Temukan SK, Anak Buah Bahlil Ngotot 4 IUP Tambang Nikel di Raja Ampat Sudah Dicabut
1 jam yang lalu

KPK Periksa 2 Agen TKA, Dirut Laman Davindo Bahman dan Direktur Aneka Jasa Lima Benua
9 jam yang lalu