BPK Ungkap Masalah Ini jadi Sebab PTP MO Berpotensi Wanprestasi, PT RNI Ikut Terdampak


Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan bahwa PT Perkebunan Mitra Ogan (PTP MO) belum menindaklanjuti perjanjian perdamaian dengan perjanjian KSO dan tidak menggunakan Share Holder Loan (SHL) penyelesaian penundaan kewajiban pembayaran utang sesuai tujuan.
Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Dana Pinjaman Pemegang Saham, Aset Tetap dan Properti Investasi Tahun Buku 2021 sampai dengan 2023 pada PT RNI dan Anak Usaha Perusahaan Serta Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali dengan nomor 24/LHP/IX-XX.3/8/2024/ Tanggal 30 Agustus 2024.
Adapun kewajiban PTP MO yang dicatat pada akun utang usaha, akun utang lain-lain, dan pendapatan diterima di muka rata-rata sudah melewati masa jatuh tempo lebih dari satu tahun.
Kewajiban tersebut disajikan di dalam Laporan Keuangan PTP MO periode Tahun 7021 sampai dengan Semester I Tahun 2023.
Menurut BPK, salah satu kewajiban PTP MO yang tidak dipenuhi adalah kewajiban kepada PT AJP yang dicatat sebagai pendapatan diterima dimuka pada laporan keuangan PTP MO.
Atas kondisi tersebut, PT AJP mengajukan gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PTP MO pada Tanggal 24 Oktober 2022 melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Majelis Hakim melalui Putusan No.295/Pdt.Sus PKPU 2022/PN Niaga Jkt.Pst Tanggal 20 Desember 2022 mengabulkan permohonan PKPU terhadap PTP MO, serta mengangkat Tim Pengurus Penyelesaian (TPP) PKPU.
Selanjutnya, TPP PKPU mengumumkan status PKPU terhadap PTP MO di media massa.
Atas pengumuman tersebut dan verifikasi lanjutan dari TPP PKPU maka terdapat 39 kreditur yang mendaftarkan tagihannya kepada PTP MO.
Dengan penetapan PKPU tersebut maka PTP MO harus menyelesaikan kewajibannya kepada para kreditur sesuai jangka waktu, atau jika tidak diselesaikan maka akan dilanjutkan ke tahap likuidasi.
Berdasarkan surat Tim Pengurus PKPU No.43/PT.PMO/PKPU 01/23 Tanggal 2 Januari 2023, diketahui terdapat 39 kreditur yang terdiri dari kantor pajak, perorangan, perusahaan dan perbankan yang mendaftarkan tagihannya kepada Tim Pengurus dengan nilai tagihan awal sebesar Rp1.162.761.810.193.70.
Setelah melalui negosiasi antara kreditur dengan PTP MO dan verifikasi oleh Pengurus PKPU, tagihan kreditur terhadap PTP MO menjadi sebesar Rp1.085.706.775.996,70 sesuai Berita Acara (BA) Verifikasi Pajak dan Pencocokan Piutang Tanggal 10 Januari 2023.
Upaya yang dilakukan PTP MO dalam melakukan penyelesaian tagihan PKPU yaitu: PTP PMO telah melakukan angsuran atas tunggakan pajak pada lima kreditur kantor pajak sehingga gugatan oleh kantor pajak tidak dilanjutkan;
Mengajukan pinjaman kepada pemegang saham untuk melakukan penyelesaian PKPU melalui mekanisme pembayaran utang kepada 32 kreditur perorangan/perusahaan dengan tagihan sebesar Rp52.862.934.783,00 yang mendaftar kepada Tim Pengurus sesuai BA Verifikasi Tanggal 10 Januari 2023; dan
Mengajukan proposal perdamaian (prodam) kepada dua kreditur perbankan yang berisi skema rencana pembayaran hutang _ sebesar Rp1.010.976.854.557,00.
Selanjutnya untuk memenuhi upaya pencabutan PKPU melalui mekanisme pembayaran utang, maka kebutuhan dana penyelesaian PKPU adalah sebesar Rp66.864.222.413,00 yang terdiri dari tagihan kreditur sesuai hasil verifikasi Tim Pengurus sebesar Rp52.862.934.783,00 serta biaya pengurusan berupa Fee Tim Pengurus sebesar Rp11.000.000.000,00 dan Fee Lawyer sebesar Rp3.000.000.000,00.
Dana tersebut diperoleh dari SHL sesuai porsi kepemilikan saham.
Dana pinjaman tersebut selanjutnya digunakan untuk membayar tagihan kreditur perorangan, perusahaan, dan biaya pengurusan PKPU.
Kreditur perorangan dan perusahaan yang menerima pembayaran sesuai hasil verifikasi Tim Tim Pengurus PKPU, telah menandatangani surat penerimaan pembayaran dan Surat Pembebasan/Pencabutan Tagihan.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan atas pemanfaatan dana pinjaman, BPK menemukan bahwa PTP MO tidak memiliki kemampuan untuk membayar initial payment yang disepakati dalam perjanjian perdamaian dengan kreditur perbankan.
Belum ada dokumen perikatan/komitmen antara PTP MO dan PTPN III untuk melaksanakan Kerja Sama Operasional (KSO) untuk Memenuhi Perjanjian Perdamaian.
Lalu, membayaran pinjaman ke PT RNI (Persero) baru dapat dipenuhi pada tahun 2024.
Dan terdapat penggunaan sisa dana pinjaman tanpa mendapat izin dari pemegang saham sebesar Rp1.250.093.840,00.
"Permasalahan tersebut mengakibatkan PTP MO berpotensi wanprestasi untuk memenuhi kewajiban perjanjian perdamaian dengan kreditur perbankan sehingga kreditur perbankan dapat mengajukan pembatalan PKPU," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (20/7/2025).
Tak hanya itu, permasalahan tersebut juga mengakibatkan PT RNI (Persero) tidak dapat menerima pendapatan atas pemberian pinjaman kepada PTP MO hingga Tahun 2024; dan PTP MO berpotensi kehilangan kepercayaan atas pengelolaan dana pinjaman dari pemegang saham minoritas dhi. PTPN III.
Menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan Direksi PT RNI (Persero) dalam memberikan pinjaman untuk penyelamatan PTP MO dari gugatan PKPU tidak mempertimbangkan dampak kelangsungan usaha dan potensi kewajiban kepada kreditur.
Direksi PTP MO belum menyampaikan data lahan dan tanaman yang dibutuhkan oleh PTPN III untuk dilakukan survei bersama sebagai dasar PTPN II] untuk membuat kajian komprehensif dan menyepakati perikatan KSO PIN 1 dan PIN 2.
Direksi PTP MO periode sampai dengan Juni 2023 tidak cermat dalam mengendalikan penggunaan dana pinjaman sesuai peruntukkan dalam proposal pinjaman.
Dewan Komisaris PT RNI (Persero) kurang efektif dalam melakukan pengawasan atas pemberian penggunaan pinjaman penyelamatan PTP MO dari gugatan PKPU.
Dan Vice President SP1 PT RNI (Persero) tidak cermat dalam melakukan evaluasi atas pemberian dan penggunaan pinjaman penyelamatan PTP MO dari gugatan PKPU.
Penjelasan RNI
Atas permasalahan tersebut. Direksi PT RNI (Persero) menyatakan sependapat dengan permasalahan sebagaimana dimaksud.
PT RNI menjelaskan bahwa pengembalian sisa dana PTPN III belum dapat dilakukan oleh PTP MO karena keterbatasan dana PTP MO.
Direksi PT RNI (Persero) akan memberikan teguran ke manajemen PTP MO atas penggunaan sisa dana PTPN III.
PT RNI (Persero) telah melayangkan surat reminder kepada PTPN III Nomor 4 SPMB/PP.03.01/RNI.01/13/X 2023 Tanggal 13 Oktober 2023 perihal Penyampaian Keputusan PKPU PTP MO dan Tindak Lanjut kerja sama sesuai proposal perdamaian.
Intervensi dari pemegang saham yaitu PT RNI (Persero) dan PTPN III dalam bentuk SHL diperlukan untuk pembayaran initial payment kepada kreditur perbankan yang jatuh tempo pada akhir desember 2023 untuk menhindari pembatalan perjanjian perdamaian; dan
Penyelesaian SHL ke PT RNI (Persero) direncanakan dapat dipenuhi dari pengoptimalan pengelolaan lahan kebun Semidang Aji dan Musi Banyuasin (yang tidak termasuk objek KSO dengan PTPN Il)
Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan Direksi PT RNI (Persero) agar menginstruksikan Direksi PTP MO menyampaikan data lahan dan tanaman yang dibutuhkan oleh PTPN III untuk selanjutnya dilakukan survei bersama.
Berkoordinasi dengan Menteri BUMN dalam rangka mediasi dengan Direksi PTPN III untuk menentukan kelanjutan pembuatan perjanjian KSO sebagai tindak lanjut proposal dan perjanjian perdamaian dengan kreditur perbankan.
Menginstruksikan Direksi PTP MO untuk mengoptimalisasi pengelolaan lahan kebun yang tidak termasuk objek perjanjian untuk membiayai operasional PTP MO serta melunasi pokok dan bunga SHL kepada PT RNI (Persero).
Memberikan teguran kepada Direksi PTP MO atas penggunaan sisa dana SHL dari PTPN Ill yang tidak sesuai dengan proposal pinjaman.
BPK juga merekomendasikan kepada Dewan Komisaris PT RNI (Persero) untuk memastikan pengawasan dan pemantauan penggunaan dan penvelesaian SHL PTP MO dan Vice President SP1 PT RNI (Persero) untuk melakukan evaluasi atas penggunaan dan penyelesaian SHL PTP MO.
Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi kepada Edwin Adithia Hermawan selaku Humas PT RNI terkait temuan BPK tersebut apakah sudah ditindak lanjuti. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Edwin belum memberikan respons.
Topik:
PT RNI BPK PTP MOBerita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
23 jam yang lalu

Ekonom Dorong Audit Investigasi Dugaan Patgulipat Pengambilalihan BCA oleh Djarum Group
27 Agustus 2025 09:17 WIB