Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Dijatuhi Vonis 7,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Proyek Rel KA

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 21 Juli 2025 19:04 WIB
Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono (Foto: Ist)
Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus) menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa tahun 2017-2023.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Prasetyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secaa bersama-sama sebagaimana disebut dalam dakwaan primer Jaksa. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," kata Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).

Majelis Hakim juga menghukum Prasetyo untuk membayarkan pidana denda sebesar Rp 500 juta sibsider 4 bulan masa tahanan. 

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kuringan selama 4 bulan,” lanjut Majelis Hakim.

Selain itu, Prasetyo juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang penggganti sebesar Rp 2,6 miliar subsider 2 tahun 8 bulan masa kurungan. 

"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan," tutur Majelis Hakim.

Pertimbangan yang memberatkan, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan Prasetyo telah bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Selain itu, Majelis Hakim juga mengatakan bahwa Prasetyo menerima hasil keuntungan yang bersumber dari tindak pidana.

Sementara untuk pertimbangan yang meringankan, Majelis Hakim menilai bahwa Prasetyo bersikap sopan di persidangan serta Prasetyo mempunyai tanggungan keluarga dan telah berusia lanjut.

Topik:

Korupsi Proyek Jalur KA Eks Dirjen Perkretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono