KPK Dalami Aliran Dana Pemerasan TKA di Kemnaker

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 22 Juli 2025 14:51 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Ist)
Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Rizaldi Indra Janu terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menggatakan bahwa Rizaldi dimintai keterangannyaa sebagai saksi terkait dugaan aliran dana hasil pemerasan TKA ke pegawai dan eks pejabat Kemnaker. 

“Saksi hadir didalami terkait pengetahuannya mengenai pengurusan RPTKA (Rencana Penggunaan TKA) di Kemnaker, dan dugaan aliran uang dari para agen kepada pihak pegawai Kemnaker, maupun eks pejabat Kemnaker,” kata Budi, Selasa (22/7/2025).

Meski demikian, Budi enggan merinci terkait nama-nama yang diduga ikut menerima uang hasil pemerasan TKA tersebut. Ia mengataka bahwa keterangan Rizaldi telah di catat oleh penyidik untuk pemberkasan para tersangka dalam kasus ini. 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Sebagai Informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker. Kasus tersebut berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. 

KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan terhadap TKA di Kemnaker telah berjalan sejak tahun 2019-2024. Uang yang terkumpul dalam praktik pemerasan TKA tersebut mencapai nilai Rp 53,3 miliar dalam kurun waktu 5 tahun.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap para calon TKA yang mengajukan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.

Berikut identitas dari kedelapan tersangka tersebut:

1. Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020-2023,

2. Haryanto selaku Direktur PPTKA periode 2019-2024 yang juga menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025.

4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019.

5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis PPTKA tahun 2021-2025.

6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Topik:

KPK Pemerasan TKA Kemnaker