Kemana Pinjaman PEN Daerah pada 5 Pemda Rp 439 M dari PT SMI?


Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah permalalahan dalam pemberian pinjaman PEN Daerah kepada lima Pemerintah Daerah (Pemda) oleh Pemerintah dhi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui PT Sarana Multi Infrastruktu (SMI) (Persero).
Lima Pemda tersebut adalah Provinsi DKI Jakarta, Proivinsi Jawa Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Enrekang, dan Kabupaten Banyumas.
Adapun temuan itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Pembiayaan Infrastruktur Tahun 2020 sampai dengan Semester I Tahun 2022 pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) dan Instansi terkait lainnya Auditor Utama Keuangan Negata II Jakarta dengan Nomor : 53/LHP/XV/12/2023 Tanggal 22 Desember 2023.
Pinjaman PEN Daerah merupakan program pembiayaan untuk pembangunan daerah yang terdampak COVID-19 dengan tujuan menggerakan perekonomian selama masa COVID-19 sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.
Pada tahun 2019 dan 2020 Pemerintah diketahui menyalurkan dana PEN kepada sebanyak 87 pemda melalui PT SMI (Persero) dengan total pembiayaan sebesar Rp35.682.701.951.149,00.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Penyerapan Dana per 31 Desember 2022, BPK menemukan bahwa sebanyak lima pemda penerima Pinjaman PEN Daerah tidak melaksanakan kegiatan yang direncanakan dalam KAK pengajuan pinjaman sebanyak 48 kegiatan senilai Rp439.283.296.439,00.
"Berdasarkan Laporan Penyerapan Dana sampai dengan 31 Desember 2022, terdapat lima pemda penerima Pinjaman PEN Daerah tidak melaksanakan kegiatan yang direncanakan dalam KAK pengajuan pinjaman sebanyak 48 kegiatan senilai Rp439.283.296.439,00," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (22/7/2025).
Tak hanya itu, BPK menemukan sisa dana Pinjaman PEN Daerah pada lima pemda senilai Rp514.749.451.245,25 tersimpan di Rekening Kasda.
"Berdasarkan Laporan Penyerapan Dana per 31 Desember 2022 pada lima pemda diketahui terdapat sisa dana Pinjaman PEN Daerah sebesar Rp514.749.451.245,25 di RKUD," petik laporan BPK.
Terakhir, BPK menemukan bahwa pencairan SP2D mendahului tanggal pencairan Pinjaman PEN Daerah pada Pemprov Jawa Barat senilai Rp51.041.960.000,00.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Penyerapan Dana dan Laporan Pertanggungjawaban pada Pemprov Jawa Barat diketahui permasalahan pencairan SP2D pada Pemprov Jawa Barat mendahului tanggal pencairan Pinjaman PEN Daerah senilai Rp51.041.960.000,00," petik laporan BPK.
BPK menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas 198 kegiatan yang mendapat pembiayaan PEN Daerah Prov Jabar diketahui terdapat dua belas kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkab/Pemkot di wilayah Jawa Barat.
Pemkab dan Pemkot tersebut telah melakukan pembayaran kepada pelaksana kegiatan yang mendahului penerimaan dana pinjaman yang ditransfer oleh Pemprov Jabar sebanyak 35 SP2D senilai Rp51.041.960.000,00.
Berdasarkan hasil analisa lebih lanjut atas pembayaran kepada pihak ketiga yang mendahului penerimaan dana pinjaman PEN Daerah diketahui rentang waktunya antara satu hari sampai dengan 139 hari kalender.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pencairan SP2D kepada penyedia jasa mendahului pencairan Pinjaman PEN Daerah atas dua belas kegiatan, dengan dokumen pembayaran sebanyak 35 SP2D senilai Rp51.041.960.000,00.
"Hal tersebut mengakibatkan tujuan pemberian Pinjaman PEN Daerah kepada lima pemda sebesar Rp439.283.296.439,00 tidak tercapai; sisa dana Pinjaman PEN Daerah pada lima Pemda sebesar Rp514.749.451.245,25 belum memberikan manfaat yang maksimal; dan penggunaan dana Pinjaman PEN Daerah senilai Rp51.041.960.000,00 tidak sesuai peruntukannya," petik laporan BPK.
Menurut BPK, hal tersebut disebabkan DPPU I dan DPPU III PT SMI (Persero) kurang cermat dalam memonitor penggunaan dana pinjaman oleh Pemda penerima Pinjaman PEN Daerah.
Atas hal tersebut, Direktur Utama PT SMI (Persero) menyatakan bahwa Pemda sudah melaksanakan kegiatan tersebut dengan menggunakan APBD.
Kemudian, memperhatikan kondisi dalam pelaksanaan kegiatan, serta kendala alam yang dihadapi berupa curah hujan diatas rata-rata, perkembangan kasus positif COV/D-19, permasalahan lahan dan akses lokasi.
Untuk sisa dana Pinjaman PEN Daerah pada Provinsi DKI Jakarta telah dikembalikan ke rekening PT SMI (Persero); pinjaman PEN Daerah pada Pemprov Jawa Barat disalurkan ke Pemkab dan Pemkot melalui Bantuan Keuangan karena Pemkab/Pemkot belum memenuhi persyaratan dan tidak siap melaksanakan kegiatan di lapangan.
Atas hal ini Pemprov Jawa Barat tidak merealisasikan pinjaman untuk kegiatan yang belum dapat dilakukan pemkab/pemkot. Permohonan pencairan mengacu pada serapan dari dana PEN yang telah diserap oleh
Pemprov Jawa Barat yang dibuktikan dengan laporan progres penyerapan, dokumen SP2D dan rekening koran atas penyaluran ke penyedia. PT SMI (Persero) akan meminta konfirmasi dari Pemprov Jabar terkait dengan sisa dana pinjaman PEN Daerah di 22 RKUD Kabupaten/Kota sebagaimana yang disampaikan di dalam temuan BPK;
Lalu, Pinjaman PEN Daerah pada Pemprov Sulawesi Utara merupakan sisa yang belum terserap dan PT SMI (Persero) akan meminta penjelasan terkait sisa dana pencairan pinjaman tersebut;
Pinjaman PEN Daerah pada Pemkab Enrekang berdasarkan dokumen rekening koran yang disampaikan oleh Pemkab Enrekang ke PT SMI (Persero) per tanggal 31 Desember 2022 nilai saldo RKUD adalah sebesar Rp22.478.938.589,02, nilainya lebih besar dari sisa dana Pinjaman PEN Daerah; Berdasarkan laporan progres penyerapan dana untuk posisi per 30 November 2021 beberapa kegiatan yang realisasi penyerapan dananya belum mencapai 100% sehingga masih terdapat sisa dana pinjaman di RKUD.
Kesepakatan rapat tanggal 5 Desember 2022 antara PT SMI (Persero), DJPK dan Pemkab Enrekang memberikan kesempatan kepada Pemkab Enrekang untuk menyelesaikan kegiatan paling lambat pada Tahun 2023.
PT SMI (Persero) secara berkala akan melakukan monitoring atas laporan progres penyerapan dana yang disampaikan Pemkab Enrekang pada setiap bulannya serta melakukan rekonsiliasi untuk pengembalian dana jika pada akhir Tahun 2023 masih terdapat sisa dana pinjaman di RKUD; dan
Kemudian, Pinjaman PEN Daerah pada Pemkab Banyumas telah dilakukan verifikasi dokumen termasuk atas dana diserapkan dan dipastikan agar tidak melebihi pengadaan atas seluruh kegiatan yang dimohonkan sesuai dengan KAK.
Pemda dapat melakukan penyerapan atas pencairan yang dimohonkan selama tidak melebihi nilai kontrak seluruh kegiatan yang termuat di dalam perjanjian pembiayaan dan tidak diatur lebih lanjut atas rencana penyerapan yang tidak sesuai dengan permohonan pencairan selama diperuntukan untuk kegiatan yang tercantum di dalam perjanjian permbiayaan.
Merujuk pada Surat Bupati Banyumas Nomor 900/7682/2022 tanggal 26 Desember 2022 Pemkab akan melakukan pengembalian sisa dana sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Dana yang akan dikembalikan bersumber dari kegiatan berikut.
1) Pembangunan konstruksi dilaksanakan tanggal 16 Agustus s.d. 29 Desember 2021 yang diperpanjang sampai dengan 17 Maret 2022. Telah dilakukan pemutusan kontrak awal terhadap penyedia karena tidak memenuhi kewajiban dengan sisa nilai pekerjaan sebesar Rp1.778.783.416,00 dan capaian fisik sebesar 88,27 persen.
Pekerjaan diteruskan oleh penyedia barang/jasa baru dengan nilai harga sebesar Rp1.423.028.823,00 atau terdapat selisih tender sebesar Rp355.754.593,00. Pekerjaan lanjutan tersebut telah diselesaikan dan dilakukan Berita Acara Serah Terima hasil pekerjaan pada tanggal 27 Oktober 2022; dan
2) Pengembangan Lokawisata Baturraden merupakan sub kegiatan pembangunan Bangunan Gedung Tempat Ibadah Permanen Pembangunan Masjid Area Transit Indraprana Baturraden sebesar Rp4.000.000.000,00. Dalam adendum kontrak antara lain untuk penyesuaian desain sehingga nilai kontrak menjadi sebesar Rp3.960.698.000,00 atau terdapat pengurangan nilai pekerjaan sebesar Rp39.302.000,00.
Perjanjian Pinjaman antara PT SMI (Pesero) dan Pemprov Jabar telah mengatur terkait dengan syarat-syarat pencairan dan juga hal-hal yang dilarang untuk dilakukan.
Merujuk kepada Pasal 14 Ayat 3 bahwa kegiatan yang dibiayai melalui pinjaman tidak dapat dibayarkan menggunakan dana diluar pinjaman PEN. PT SMI (Persero) akan mengirimkan surat kepada Pempro Jawa Barat untuk mendapatkan penjelasan dan akan memperhitungkan kembali dana pencairan ini untuk kemudian dikembalikan kepada PT SMI (Persero).
Kendati demikian, BPK tetap merekomendasikan kepada Direktur Utama PT SMI (Persero) untuk memberikan pembinaan kepada Kepala DPPU I dan Kepala DPPU III atas kekurangcermatannya dan untuk selanjutnya agar lebih cermat dalam memonitor penggunaan dana pinjaman oleh pemda penerima Pinjaman PEN Daerah; dan memperhitungkan kegiatan yang tidak layak dibayarkan dari pembiayaan Pinjaman PEN Daerah sebanyak dua belas kegiatan senilai Rp51.041.960.000,00 dengan cara menyetor ke PT SMI (Persero).
Atas rekomendasi BPK tersebut, PT SMI (Persero) telah menyampaikan rencana aksi dengan Surat Nomor S-1347/SMI/DU/1223 tanggal 22 Desember 2023.
"Sesuai surat kami sebelumnya, kami sampaikan kembali bahwa PT SMI telah memberikan tanggapan dan menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi dari BPK melalui Surat Nomor S-1347/SMI/DU/1223 tanggal 22 Desember 2023 yang menjelaskan mengenai Penyampaian Tanggapan dan Rencana Aksi terhadap Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Pembiayaan Infrastruktur Tahun 2020 s.d. Semester I Tahun 2022 pada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Riau," kata Kepala Divisi Sekretariat PT SMI, Ramona Harimurti kepada Monitorindonesia.com, Selasa (22/7/2025).
Topik:
PT SMI Temuan BPK BPKBerita Sebelumnya
KPK Dalami Aliran Dana Pemerasan TKA di Kemnaker
Berita Selanjutnya
Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Berita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
16 jam yang lalu

APH Didesak Usut Temuan BPK soal Belanja Dinas di Sekwan Purwakarta Rp 468 Juta Tak Didukung SPJ
17 September 2025 23:57 WIB