Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 22 Juli 2025 15:24 WIB
Mantan Menteri Perdagangaan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). (Foto: Dok/MI/Alb))
Mantan Menteri Perdagangaan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). (Foto: Dok/MI/Alb))

Jakarta, MI- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) telah resmi mengajukan permohonan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap dirinya. 

Permohonan banding Tom Lembong tersebut didaftarkan oleh tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa (22/7/2025) hari ini. 

"Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding. Itu kita sampaikan di hari ini," kata Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi. 

Zaid mengatakan pihanya akan segera merampungkan memori banding Tom Lembong untuk segera diajukan dalam beberapa hari kedepan. 

"Nanti setelah kira beberapa hari ke depan, kita akan segera menuntaskan memori banding untuk diajukan kepada pengadilan negeri untuk ditujukan ke pengadilan tinggi nanti," ungkapnya.

Zaid menilai adanya beberapa kejanggalan dalam putusan Majelis Hakim, diantaranya terkait kerugian lebih bayar PT PPI terhadap perusahaan gula swasta dan kerugian negara sebesar 194 miliar yang menurutnya bersifat potential loss. 

"Kenapa jadi kerugian lebih bayar PT PPI terhadap perusahaan swasta gula rafinasi ini ditanggung jawabkan kepada Pak Tom? Apa kausalitasnya? Apa korelasinya? Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini," ujarnya

"Ditambah lagi Rp 194 (miliar) itu adalah sifatnya potential loss. Nah, itu yang menurut kita, itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini," tambahnya.

Selain itu, Zaid juga menilai bahwa putusan Majelis Hakim telah mengabaikan atau mengesampingkan fakta-fakta dan bukti yang ada dalam persidangan. 

"Putusan hakim juga mengesampingkan fakta dan bukti di persidangan bahwasanya itu adalah perintah Presiden Joko Widodo pada saat itu. Itu diterangkan oleh saksi dari Inkopkar dan Inkopol dan juga ahli dari JPU pun meminta agar keterangan Presiden hari itu didengarkan. Sayangnya kan tidak dihadirkan oleh hakim," imbuhnya.

Lebih lanjut, Zaid mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim dalam perkara ini menunjukan bahwa proses penegakan hukum di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. 

"Kasus Pak Tom ini benar-benar menyadarkan kita bahwa kondisi penegakan hukum Indonesia ini sedang tidak baik-baik saja," ujarnya.

Topik:

Tom Lembong