Bebas dari Penjara, Kejagung Kembalikan Laptop Tom Lembong


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan laptop milik Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), setelah yang bersangkutan menerima abolisi dan bebas dari penjara.
“Iya (dikembalikan),” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Sutikno memastikan, bahwa barang bukti yang di dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dinyatakan harus dikembalikan kepada Tom Lembong, sudah dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Akan tetapi, untuk barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan masih digunakan untuk perkara lain, tidak dikembalikan karena masih digunakan untuk proses hukum sejumlah terdakwa lainnya.
“Barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan dipergunakan untuk perkara lain, digunakan untuk perkara lain,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyita laptop milik Tom Lembong yang bermerek Apple MacBook, saat yang bersangkutan sedang ditahan karena kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Barang tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong, saat inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada 19 Mei 2025.
Untuk diketahui, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, pada Jumat (1/8/2025). Tom Lembog, menerima abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara, untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan.
Lantaran adanya keputusan pemberian abolisi, JPU pun mengembalikan barang-barang pribadi milik Tom Lembong.
Topik:
Tom Lembong Bebas Kejagung Kasus Impor Gula Tom LembongBerita Sebelumnya
2 Kali Absen, Menas Erwin Dipanggil KPK Lagi
Berita Selanjutnya
KPK Geledah dan Segel Ruangan di Kemenkes soal Korupsi RSUD Koltim
Berita Terkait

Kejagung Periksa Lagi Sales Direktor ASABA 'FW" terkait Korupsi Chromebook Rp 1,98 T
18 Oktober 2025 20:00 WIB

Iwan Ginting Dicopot dari Jabatan Kasubdit di Jamintel Kejagung, Bagiamana Status Hukumnya di Kasus Jaksa Azam?
17 Oktober 2025 23:57 WIB