2 Kali Absen, Menas Erwin Dipanggil KPK Lagi

![KPK Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-120.webp)
Jakarta,MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan ketiga terhadap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), sebagai pihak terkait atau tersangka dalam pemberian suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, terkait pengkondisian perkara di lingkungan MA, pada Selasa (12/8/2025).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MED sebagai wiraswasta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Kuasa hukum Menas, Elfano Eneilmy, sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya tidak hadir pada panggilan 4 Agustus 2025 karena sakit.
“Untuk hari ini Pak Menas Erwin sedang sakit dari kemarin. Sementara belum dapat hadir dan kita sudah ajukan pemberitahuan dan penundaan,” kata Elfano, Senin (4/8/2025).
Untuk surat permohonan penundaan, kata dia, telah disampaikan dan diterima penyidik KPK. Ia meminta pemeriksaan ditunda hingga pekan depan, tergantung kondisi kesehatan Menas.
"Sementara kita mintakan 1 minggu. Namun nanti kita evaluasi kalau terjadi sesuatu," ujarnya.
Pada panggilan sebelumnya, 28 Juli 2025, Menas juga tidak hadir. Menurut Elfano, ketidakhadiran tersebut disebabkan kendala administrasi, karena surat kuasa baru diterima pada hari yang sama.
“Kita sudah mengirim surat penundaan serta telah diterima langsung oleh Penyidik KPK pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025. Untuk alasan penundaan adalah alasan teknis administrasi, karena seorang tersangka wajib didampingi pengacara, sedangkan kami baru ditunjuk pada tanggal 28 Juli tersebut,” jelas Elfano.
Diketahui, Hasbi Hasan telah divonis bersalah menerima suap Rp11,2 miliar dan gratifikasi Rp630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke ranah TPPU dan menetapkan sejumlah tersangka tambahan, termasuk penyanyi Windy Yunita Bastari alias Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando. Menas juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Hasbi Hasan dalam pengembangan kasus tersebut.
Pada 12 Agustus 2024, Menas pernah diperiksa penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait hubungannya dengan Hasbi Hasan.
“Saksi MED hadir. Didalami terkait dengan relasi dan pembicaraan-pembicaraan yang bersangkutan dengan tersangka HH selama ini,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (12/8/2024).
Dalam putusan Hasbi, Menas Erwin disebut membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini, untuk tempat pembahasan pengurusan perkara. Selain itu, Hasbi disebut menggunakan kamar itu, untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.
"Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh Terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman," ujar hakim dalam putusan yang dibacakan di PN Tipikor, Rabu (3/4/2024).
Hakim juga menyebut, ada fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi Hasan bersama Windy. Kamar itu juga digunakan Hasbi untuk melakukan pertemuan membahas perkara bersama Menas Erwin, Fatahillah Ramli, serta Christian Siagian.
Hasbi telah divonis hukuman 6 tahun penjara, dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Selain kasus suap, Hasbi masih berstatus sebagai tersangka TPPU. Dia menjadi tersangka TPPU bersama Windy Idol.
Topik:
Hasbi Hasan Menas Erwin KPK Direktur Utama PT Wahana Adyawarna