KPK Geledah dan Segel Ruangan di Kemenkes soal Korupsi RSUD Koltim


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah sekaligus menyegel ruangan di Gedung Kementerian Kesehatan (Kesehatan).
Kegiatan ini merupakan rangkaian prnyidikan dalam perkara korupsi peningkatan kualitas RSUD di Kolaka Timur.
"Benar. Penyegelan kemudian digeledah," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (12/8/2025).
Asep tak merinci ruangan apa yang digeledah. Asep juga tak membeberkan kapan penggeledahan itu dilakukan. "Untuk ruangannya, enggak hapal saya itu ruangan siapa," katanya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis (ABZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. Ia ditetapkan tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Lembaga Antirasuah pada Kamis, 7 Agustus 2025.
KPK menetapkan Abdul Azis bersama empat orang lain, yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim Ageng Dermanto (AGD); serta dua orang pihak swasta yang terdiri dari Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Topik:
KPK Kemenkes Koltim