Fakta Baru Kematian Brigadir Nurhadi: Tewas Dipiting, Wajah Lebam Diduga Akibat Cincin Batu Akik

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 12 Agustus 2025 15:54 WIB
Rekonstruksi kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi (Foto: Repro)
Rekonstruksi kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap fakta mengejutkan dari rekonstruksi kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi alias MN yang berlangsung di sejumlah lokasi, termasuk Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Senin (11/8/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, mengatakan hasil forensik mengarah pada dugaan adanya hantaman cincin bermata batu akik yang menyebabkan luka lebam di wajah korban.

"Ya, itu sudah kami analisa. Ada dari salah satu tersangka ini yang menggunakan cincin," ujar Syarif.

Terkait pemilik cincin bermata batu akik, penyidik mengerucutkan dugaan pada salah satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan. Kombes Pol. Syarif memastikan bahwa cincin tersebut milik Ipda Haris. "Yang punya Ipda HC (Ipda Haris)," katanya.

Dalam rekonstruksi yang turut dihadiri tim jaksa peneliti dari Kejati NTB, penyidik juga memperkuat peran Ipda Haris berdasarkan keterangan ahli bela diri. Temuan itu mengungkap bahwa cara kematian Brigadir MN bukan karena dicekik, melainkan dipiting.

"Jadi, cara pembunuhannya itu bukan dicekik, tetapi dipiting," jelasnya.

Menurut keterangan ahli bela diri di lokasi rekonstruksi yang berada di salah satu penginapan Gili Trawangan, yakni di Vila Tekek, memastikan orang yang bisa melakukan hal tersebut memiliki kemampuan bela diri.

Terkait hal tersebut, Syarif mengatakan bahwa dua dari tiga tersangka yakni Ipda Haris dan Kompol Yogi memiliki kemampuan bela diri.

Asisten Pidana Umum Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhadi menyatakan bahwa dari hasil rekonstruksi ini pihak jaksa peneliti sudah mendapatkan gambaran yang cukup jelas.  "Sudah semakin jelas kasus ini," katanya.

Ia menilai, kasus tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Meski demikian, Irwan menegaskan pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan sementara, karena masih menunggu hasil pemberkasan dari penyidik kepolisian.

"Masih pendalaman terus dilakukan oleh penyidik, kami tunggu," ucapnya.

Hal serupa berlaku pada hasil forensik yang menemukan bukti petunjuk perihal luka lebam pada wajah Brigadir Nurhadi dengan bekas hantaman cincin bermata batu akik. "Jadi, untuk cincin akik itu sudah kami minta disita," ujarnya.
 
Rekonstruksi yang berlangsung dari pagi hingga petang tersebut dimulai dari Mapolda NTB dan berlanjut ke depan rumah Kompol Yogi di wilayah Jempong Baru, Kota Mataram.

Adegan selanjutnya bergerak ke Dermaga Cicak Senggigi, Kabupaten Lombok Barat. Ipda Haris, Kompol Yogi dan almarhum Brigadir menampilkan adegan menjemput tersangka Misri yang baru tiba dari Bali menggunakan penyeberangan laut.

Rekonstruksi kemudian berlanjut ke sebuah supermarket di Senggigi untuk menjemput saksi Putri. Setelah itu, rombongan menggunakan mobil menuju dermaga penyeberangan ke Gili Trawangan.

Setibanya di Gili Trawangan, mereka terlihat memesan kamar hotel untuk menginap di tempat terpisah dalam posisi Kompol Yogi berpasangan dengan Misri di salah satu vila tekek.

Secara keseluruhan, para tersangka memerankan setidaknya 85 adegan dalam rangkaian rekonstruksi tersebut.

Topik:

brigadir-muhammad-nurhadi pembunuhan nusa-tenggara-barat