Kejagung Periksa Eks Kadis Dikbud NTB Terkait Kasus Chromebook

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 12 Agustus 2025 17:31 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagng) memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Aidy Furqon terkait kasus Chromebook di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Kota Mataram, pada Selasa (12/8/2025).

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan adanya pemeriksaan Aidy Furqon, bersama sejumlah pejabat Dikbud NTB oleh pihak Pidana Khusus Kejagung RI tersebut.

"Iya, benar, hari ini, ada beberapa orang yang memberikan keterangan, tetapi bukan penyelidikan atau penyidikan oleh Kejati NTB, melainkan oleh Pidsus Kejagung yang tangani," kata Efrien di Mataram, Selasa (12/8/2025).

Kejati NTB, kata dia, hanya memfasilitasi ruangan dan tempat untuk kegiatan pemeriksaan, yang dilaksanakan pihak Kejagung RI.

"Jadi, untuk informasi lengkapnya bisa ditanyakan langsung ke Kejaksaan Agung, karena saat ini Kejaksaan Agung yang tangani kasus Chromebook," ujarnya.

Sementara itu, Aidy Furqon membenarkan dirinya hadir di Gedung Kejati NTB, untuk menemui pihak kejaksaan atas adanya panggilan resmi, perihal kasus dugaan korupsi yang muncul dalam pengadaan Chromebook tahun 2019-2022 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI di bawah penanganan Kejaksaan Agung RI.

"Iya, saya penuhi panggilan dulu ya," kata Aidy di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB.

Selain Aidy Furqon, Sekretaris Dinas Dikbud NTB Jaka Wahyana juga hadir di Kejati NTB. Ia mengaku dating bukan untuk memberikan keterangan, melainkan menyerahkan dokumen pengadaan Chromebook tahun 2022 sesuai permintaan jaksa.

"Saya mengantarkan dokumen DPA (dokumen pelaksanaan anggaran) tahun 2022 untuk Pak Aidy," ujar Jaka.

Kejagung dalam penyidikan kasus ini, telah menetapkan empat tersangka, yakni Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024, Jurist Tan (JT), konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Kemudian, Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar, Sri Wahyuningsih (SW), dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah (MUL).

Dalam penyidikan, Kejagung menyatakan telah menemukan indikasi pemufakatan jahat dalam pengadaan, yang masuk program digitalisasi pendidikan Se-Indonesia dengan mengarahkan pengadaan berbasis sistem operasi Chrome, bukan menggunakan sistem operasi Windows sesuai rekomendasi awal dari tim teknis.

Akibat adanya perubahan tersebut, pelaksanaan program diduga berjalan tidak sesuai tujuan, hingga muncul kerugian total loss sesuai nilai pengadaan Rp 1,9 triliun.

Topik:

Kejagung Eks Kadis Dikbud NTB Kasus Chromebook