KPK Buru "Mastermind" Dibalik Kasus Korupsi Kuota Haji

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 12 Agustus 2025 20:16 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pihaknya tengah mencari 'mastermind' atau otak dibalik penetapan pembagian kuota haji di Kemenag.

“Jadi tidak hanya eksekutornya saja. Tapi, siapa juga yang menjadi mastermind-nya,” kata Asep, Selasa (12/8/2025). 

Asep menegaskan penyidik akan menelusuri sosok pemberi perintah pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan aturan tersebut. 

Selain itu, penyidik juga akan mendalami siapa saja sosok yang menerima aliran dana dalam kasus dugaan rasuah terkait dengan penetapan kuota haji di Kemenag. 

“Jadi, siapa yang memberikan perintah dan lain-lain, kemudian terkait juga dengan aliran uangnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni delapan persen untuk haji khusus.

Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan rasuah di Kemenag ini diperkirakan mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK. 

"Angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun," ujar Budi, Senin (11/8/2025).

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji