Vonis Hasto Tak Berdampak pada Perolehan Suara PDIP


Jakarta, MI - Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga, menilai bahwa vonis 3,5 tahun penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berdampak pada perolehan suara PDIP.
Militansi kader PDIP pada Ketua Umumnya Megawati Soekarnoputri," kata Jamiluddin, Sabtu (26/7/2025).
Dia menyebut Megawati menjadi panutan dari PDIP. Hasto dianggap tokoh sentral, namun bukan satu-satunya. "Karena itu, selama Megawati masih eksis di PDIP, maka kader dan simpatisannya tak akan bergeming memilih PDIP," jelas Jamiluddin.
Adapun Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto bersalah dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Hakim memutuskan hukuman penjara kepada Hasto.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, jaksa sejatinya menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.
Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah.
Topik:
Hasto PDIPBerita Terkait

Puan Maharani Menangis Usai Suaminya Ditangkap Kejagung Hoaks, Ini Kasus Korupsi Menyeret Nama Happy Hapsoro
29 September 2025 14:16 WIB

Viral Ucapan Mau Rampok Uang Negara, Harta Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Minus Rp2 Juta
20 September 2025 15:37 WIB

Mabuk Sambil Berkendara, Anggota DPRD Gorontalo Ngoceh Mau Rampok Uang Negara
20 September 2025 13:05 WIB