BPK Sebut PT SMI Belum Memadai Mengelola Jaminan Pembiayaan PT MPI sebesar USD277,5 Juta


Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut bahwa PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) bekum memadai dalam mengelola jaminan pembiyaan PT MPI sebesar USD277,5 juta.
BPK menyatakan demikian sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Pembiayaan Infrastruktur Tahun 2020 sampai dengan Semester I Tahun 2022 pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) dan Instansi terkait lainnya Auditor Utama Keuangan Negata II Jakarta dengan Nomor : 53/LHP/XV/12/2023 Tanggal 22 Desember 2023.
Adapun pada bulan Februari 2013 PT SMI (Persero) melakukan takeover (pengambilalihan) kredit PT MPI dari SCB dengan porsi outstanding sebesar USD 15.00 juta.
Pada bulan November 2013, PT SMI (Persero) meningkatkan porsi pinjaman menjadi USD25.00 juta dan kemudian pada bulan Juni 2014 porsi pinjaman meningkat menjadi USD30.00 juta seiring dengan tambahan yang diberikan oleh seluruh Kreditur Sindikasi sehingga maksimum pembiayaan sindikasi meningkat menjadi USD270.00 juta.
Pada bulan Juni 2015, kreditur sindikasi memberikan repackaging (pembiayaan kembali) terhadap fasilitas PT MPI dengan maksimum pembiayaan sindikasi sebesar USD222.00 juta.
Selanjutnya dilakukan restrukturisasi melalui pengambilalihan usaha dan kepemilikan saham PT MPI oleh PT IDE — MG (investor), dengan Restructuring Agreement (ARAFA) tanggal 12 Juni 2019, menjadi 2 mekanisme yaitu:
a. Debt Selling (penjualan Utang/Kewajiban) Outstanding pinjaman PT MPI sebesar USD93,530,378.00 dari kreditur offshore (kreditur luar negeri) dibeli oleh Eudm Ltd. Selanjutnya, utang PT MPI kepada Eudm Ltd dilunasi oleh MGPL melalui penerbitan saham baru (right issue) MGPL. Saham baru MGPL yang dimiliki Eudm Ltd tersebut, dibeli oleh PT IDE sehingga PT IDE memiliki porsi kepemilikan di MGPL.
b. Debt Rescheduling (Penjadwalan Utang/Kewajiban) Outstanding pinjaman PT MPI dari kreditur onshore sebesar USD92,069,622.00 akan dilakukan reschedulling sebagai berikut:
1) Penjadwalan ulang pembayaran pokok selama dua puluh tahun secara bertahap;
2) Konversi fasilitas dari USD menjadi IDR;
3) Rate efektif 7,75% p.a;
4) Pada tahun pertama pokok dan bunga dibayarkan bulanan, sedangkan untuk tahun ke dua dan selanjutnya dibayarkan triwulanan; dan
5) Tunggakan bunga/denda s.d. tanggal efektif restrukturisasi akan dibayarkan pada akhir periode jatuh tempo (tahun ke-20).
Dalam hal terdapat early refinancing (pembayaran dipercepat) atau seftiement (penyelesaian), maka tunggakan bunga/denda tersebut akan dihapuskan setelah terdapat konfirmasi/persetujuan secara tertulis dari mayoritas kreditur (/enders).
Dengan demikian, komposisi sindikasi pasca retrukturisasi adalah sebagai berikut.
Berdasarkan tabel di atas, porsi PT SMI (Persero) atas sindikasi pembiayaan pada PT MPI pasca restrukturisasi adalah 26,60%. PT MPI telah melakukan pembayaran kewajiban pokok dan bunga secara tertib dan tepat waktu sesuai ketentuan yang diatur dalam Restructuring Agreement (ARAFA) tanggal 12 Juni 2019.
Sehingga kolektibilitas pembiayaan PT MPI telah mengalami peningkatan menjadi kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus) dan terdapat penurunan outstanding dari Rp348.594.896.608,00 menjadi sebesar Rp336.394.075.224,00 per 31 Desember 2022.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Pengelolaan Pembiayaan Infrastruktur Tahun 2017 s.d. Semester I Tahun 2019 pada PT SMI (Persero) Nomor 132/LHP/XV/12/2019 tanggal 31 Desember 2019 mengungkapkan permasalahan terkait restrukturisasi pembiayaan PT MPI bahwa pengaturan agunan dan pengalihan subordinasi loan PT MPI belum jelas dalam akta perjanjian restrukturisasi serta belum adanya dokumen resmi PT IDE.
BPK merekomendasikan kepada Direktur PT SMI (Persero) agar berkoordinasi dengan seluruh peserta sindikasi dan arranger untuk mendapatkan dokumen dan bukti pendukung terjadinya konversi saham MGPL sehingga basis perhitungan kecukupan nilai agunan menjadi jelas; dan meninjau kembali perjanjian restrukturisasi untuk memperjelas komposisi peserta sindikasi setelah terjadinya konversi saham MGPL.
PT SMI (Persero) telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menyampaikan dokumen Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 3 tanggal 5 Januari 2022 yang menyatakan bahwa para pemegang saham menyetujui:
a. Untuk melakukan konversi atas Pinjaman yang dapat Dikonversi MGPL dan Pinjaman yang dapat Dikonversi IDE menjadi saham. Konversi saham akan dianggap sebagai pelunasan dari Pinjaman yang dapat Dikonversi MGPL dan Pinjaman yang dapat Dikonversi IDE;
b. Penerbitan saham baru terkait konversi saham kepada MGPL dan IDE;
c. Peningkatan modal dasar dari perseroan yang semula Rp20 miliar menjadi Rp2,2 triliun;
d. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 4 tentang Modal sesuai perubahan pada Huruf c di atas; dan
e. Perubahan susunan pemegang saham perseroan, yaitu: 1) MGPL dengan total saham 3.890.789 lembar saham seri A 2) IDE dengan total saham 189.490 lembar saham seri A dan 1.525 lembar saham seri
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pembiayaan PT MPI, BPK menemukan masalah bahwa PT MPI belum memperbaharui dokumen jaminan sesuai kondisi pembiayaan terkini
Sampai dengan akhir pemeriksaan tanggal 30 Desember 2022, PT MPI belum melakukan pengkinian sertifikat akta fidusia terkait perubahan lampiran akta fidusia.
Sehingga nilai agunan yang dijaminkan belum mencerminkan kondisi senyatanya. Head of Finance Management PT MPI menyampaikan konfirmasi bahwa_ keseluruhan jaminan benda bergerak masih dalam tahap proses inventarisasi.
Lalu, Laporan Penilaian Aset (LPA) belum sesuai dengan pedoman pembiayaan PT SMI (Persero); Jaminan PT MPI tidak dapat menjamin pelunasan pembiayaan; penjualan tiga unit mesin yang dijaminkan tidak melalui persetujuan kreditur; Utilisasi Mesin PT MPI tidak optimal; dan kondisi jaminan mesin PT MPI pada LPA KJPP yang berada di Provinsi Riau tidak sepenuhnya sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik.
"Hal tersebut mengakibatkan PT SMI (Persero) tidak mengetahui kondisi terkini agunan PT MPI sebagai dasar pengambilan keputusan," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (26/7/2025).
Hal tersebut disebabkan Kepala DPPIK selaku account owner kurang optimal dalam melakukan monitoring fasilitas pembiayaan kepada PT MPI. Atas hal tersebut, Direktur Utama PT SMI (Persero) memberikan penjelasan bahwa.
a. Perubahan jaminan fidusia saat ini sedang dalam proses di PT MPI dan penyiapan data/dokumen pendukung (LPA 2023 dan data terkini) apabila telah selesai akan segera dilakukan pengkinian sertifikat akta fidusia terkait perubahan lampiran akta fidusia;
Dalam rapat tanggal 7 September 2022, telah disampaikan antara onshore lenders dengan pihak PT MPI, telah disampaikan agar penilaian ulang aset/agunan dapat segera dilakukan dengan mencantumkan nilai pasar dan nilai likuidasi.
PT MPI menyampaikan bahwa Penilaian ulang aset/agunan selanjutnya akan diproses pada Q1Q2 2023 dan Assignment telah dilakukan dengan pihak KJPP untuk posisi 31 Desember 2022, dengan pembuatan LPA untuk keperluan penjaminan hutang yang mencantumkan nilai pasar dan likuidasi;
Restrukturisasi yang dilakukan melalui ARAFA 12 Juni 2019 membuat posisi lenders (termasuk PT SMI) lebih baik, karena SCR meningkat cukup signifikan dibandingkan periode sebelum restrukturisasi;
Utilisasi mesin masih kurang optimal, karena terdapat beberapa site yang kontraknya tidak diperpanjang seperti site Sorong 1 (April 2021), site Duri Balai Pungut (Desember 2021) dan site KKA (Februari 2022); dan
Pada saat KJPP melakukan inspeksi lapangan dan/atau investigasi pada tanggal 7-16 Maret 2022, kontrak masih berjalan dan mesin masih beroperasi. Pada saat pemeriksaan fisik tim BPK pada tanggal 23-24 November 2022 mesin dalam kondisi tidak beroperasi, karena sebelumnya kekurangan pasokan gas sejak Agustus 2022.
Untuk itu BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT SMI (Persero) agar menginstruksikan Kepala DPPIK selaku account owner untuk mengusulkan penambahan agunan kepada Arrangger PT MPI; dan b. Lebih optimal dalam melakukan monitoring fasilitas pembiayaan kepada PT MPI.
Atas rekomendasi BPK tersebut, PT SMI (Persero) telah menyampaikan rencana aksi dengan Surat Nomor S-1347/SMI/DU/1223 tanggal 22 Desember 2023.
"Sesuai surat kami sebelumnya, kami sampaikan kembali bahwa PT SMI telah memberikan tanggapan dan menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi dari BPK melalui Surat Nomor S-1347/SMI/DU/1223 tanggal 22 Desember 2023 yang menjelaskan mengenai Penyampaian Tanggapan dan Rencana Aksi terhadap Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Pembiayaan Infrastruktur Tahun 2020 s.d. Semester I Tahun 2022 pada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Riau," kata Kepala Divisi Sekretariat PT SMI, Ramona Harimurti kepada Monitorindonesia.com.
Topik:
BPK PT SMIBerita Sebelumnya
Ternyata! Kejagung Cegah 2 Bos Sugar Group Sejak April 2025 terkait TPPU Zarof Ricar
Berita Selanjutnya
Vonis Hasto Tak Berdampak pada Perolehan Suara PDIP
Berita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
14 jam yang lalu

Ekonom Dorong Audit Investigasi Dugaan Patgulipat Pengambilalihan BCA oleh Djarum Group
27 Agustus 2025 09:17 WIB