Usut Kasus Beras Oplosan, Kejagung Panggil Perwakilan Wilmar Group hingga Japfa Group

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Juli 2025 08:28 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil enam perwakilan perusahaan untuk mendalami penyelidikan terkait pencoblosan dan penyimpangan harga jual beras, Senin (28/7/2025).

“Penyelidik sudah melakukan pemanggilan pada hari Rabu (pekan lalu),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

Anang enggan memerinci nama-nama saksi yang dipanggil dalam kasus ini. Mereka berasal dari PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japva Group). "Yang dipanggil adalah pihak perusahaan, enam PT itu," jelas Anang.

Kejagung Tegaskan Penyelidikan Pengoplosan Beras Masuk Tindak Pidana Korupsi

Sebelumnya, Kejagung membuka penyelidikan soal pengoplosan beras dan penyimpangan harga jual beras. Perkara ini dibuka untuk menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto.

"Kejaksaan juga melalui tim Satgasus P3TPK pada Gedung Bundar telah memulai melakukan penyelidikan terkait penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan standar nasional Indonesia dan harga eceran tertinggi, yaitu yang ditapkan oleh pemerintah," kata Anang, Kamis (24/7/2025).

Anang mengatakan, pihaknya sudah memanggil enam saksi dalam perkara ini. Salah satunya berasal dari PT Wilmar Padi Indonesia. "Yang pertama PT Wilmar Padi Indonesia, yang kedua PT Food Station, yang ketiga PT Belitang Panen Raya, keempat PT Unifood Candi Indonesia, kelima PT Subur Jaya Indotama, keenam PT Sentosa Utama Lestari (Javagroup)," jelas Anang.

Topik:

Kejagung