Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara Dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur


Jakarta, MI- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025).
Selain itu, Jaksa juga menuntut Rudi untuk diajutuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan masa tahanan.
"Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," lanjut Jaksa.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, Jaksa menilai bahwa perbuatan Rudi tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi serta telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Sementara untuk pertimbangan yang meringankan, Jaksa menilai Rudi telah bersikap sopan dan kooperatif dalam mengikuti proses persidangan. Selain itu Rudi juga mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa meyakini Rudi telah melanggar Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Jaksa mendakwa Rudi Suparmono telah menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu atau sekitar Rp 548 juta dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Suap itu ditujukan untuk membebaskan Ronald Tannur dari jeratan hukum dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Jaksa mengatakan uang suap tersebut diberikan oleh Lisa agar Rudi selaku Ketua PN Surabaya dapat menunjuk Majelis Hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur sesuai dengan keinginannya.
Adapun Majelis Hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti adalah, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Topik:
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Vonis Bebas Ronald Tannur