Tak Kunjung Tangkap Buron Harun Masiku, MAKI Akan Kembali Gugat KPK

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 28 Juli 2025 13:27 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Dok/MI)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman akan kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penyidikan tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

Boyamin mengaku jengkel karena buron Harun Masiku belum juga ditangkap hingga sampai saat ini. Ia menegaskan akan melayangkan gugatan praperadilan hingga Harun Masiku berhasil ditangkap.

"Aku akan gugat KPK lagi hingga 100 kali demi ketangkapnya HM. Sangat jengkel," kata Boyamin, Senin (28/7/2025).

Boyamin berencana melayangkan gugatan praperadilan tersebut pada akhir Agustus 2025. Maka dari itu, ia mendesak lembaga anti rasuah tersebut untuk segera menangkap Harun Masiku. 

"Harus tangkap HM, wajib. Rencana akhir Agustus gugat lagi," ungkapnya.

Menurutnya, KPK akan terkesan tidak adil jika tak kunjung menangkap Harun Masiku. Sebab buronan kasus suap tersebut masih dapat menghirup udara dengan bebas yang mana seharusnya tengah berada di balik jeruji besi. 

"KPK tidak adil jika nggak tangkap HM," imbuhnya.

Sebagai informasi, MAKI telah mengajukan gugatan terkait penyidikan kasus suap Harun Masiku sebanyak dua kali. Gugatan pertama dilayangkan MAKI pada Januari 2024 dan Gugatan kedua pada Desember 2024. 

Adapun gugatan kedua tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 131/ PID.PRAP/2024/PN.Jkt.Sel.

Topik:

MAKI Boyamin Saiman KPK Harun Masiku