Bulog dan Kementan Diperiksa Kejagung soal Korupsi Subsidi Beras

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Juli 2025 15:40 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) memeriksa pihak Bulog dan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian subsidi beras, Selasa (29/7/2025).

“Dari pihak Bulog dan Kementan juga sudah hadir,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Selain itu, PT Sentosa Utama Lestari dan PT Subur Jaya Indotama juga hadir dalam pemeriksaan itu. Untuk produsen beras dari PT Wilmar hingga saat ini masih meminta penundaan. Selain itu, untuk perwakilan PT Belitang Raya Panen belum mengonfirmasi kepada Satgassus P3TPK alasan tidak memenuhi panggilan.

Untuk produsen beras dari Food Station akan dilakukan pemeriksaan pada 1 Agustus 2025. Pemanggilan itu, kata dia, dalam rangka mengklarifikasi data yang sudah dimiliki Satgassus. “Ini yang sedang didalami oleh tim penyelidik dari tim P3TPK, komponen-komponen apa saja. Nah, dari sini lah nanti kita. Supaya lebih jelas. Sampai nanti ke masyarakat seperti apa,” beber Anang.

Adapun pemeriksaan para produsen beras ini guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran subsidi beras. Dia pun belum bisa merinci para tahun berapa objek dugaan tindak pidana ini karena masih bersifat klarifikasi.

"Yang jelas kita pendalaman seputar khususnya Kejaksaan lebih kepada penyaluran subsidi. Ini kan ada dana yang keluar dari negara. Kita hanya memastikan dulu apakah subsidi-subsidi itu sudah sesuai," tandasnya.

Topik:

Kejagung Bulog Kementan Beras Subisidi Subsidi Beras