Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Ma'ruf Amin soal Korupsi Sritex


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Seksi Bimbingan Penggunaan Jasa dan Pengelolaan Layanan Informasi Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ma'ruf Amin (MA), Selasa (29/7/2025).
Dia diperiksa sebagai saksi bersama 15 orang lainnya terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
"MA selaku Kepala Seksi Bimbingan Penggunaan Jasa dan Pengelolaan Layanan Informasi Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Adapun 15 saksi lainnya adalah sebagai berikut:
1. GSI selaku Pemimpin Grup Korporasi I Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.
2. PL selaku Kasir/Keuangan PT Sritex.
3. PDAR selaku Karyawan Bank Jateng.
4. LH selaku Konsultan Hukum di Kantor Hukum Lazuardi Hasibuan & Partners (LHP).
5. DWY selaku Pemimpin Grup Litigasi Perdata – Divisi Hukum.
6. RAN selaku Executive Business Officer Bank BJB.
7. ED selaku Pemimpin Grup Litigasi Perdata tahun 2024.
8. BS selaku Pemimpin Divisi Penyelesaian dan Penyelamatan Kredit.
9. NH selaku Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial Bank Jateng.
10. MAN selaku Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial Bank Jateng.
11. SH selaku IVES Law Office, Mayapada Tower.
12. AL selaku Pemimpin Grup Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020.
13. PRP selaku Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020.
14. DM selaku IVES Law Office, Mayapada Tower II.
15. AE selaku Pemimpin Grup Korporasi 2 Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.
"Adapun enam belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk," jelas Anang.
Menurut Anang, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Diketahui, Kejagung telah menambah delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT Bank BJB Yuddy Renaldi, Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006-2023, Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022, Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI tahun 2015-2021.
Kemudian, Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023, Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, serta SD Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
Sebelumnya, Kejagung cuma menetapkan tiga tersangka kasus ini. Mereka yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).
Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya.
Topik:
Kejagung Bea Cukai Ma'ruf AminBerita Sebelumnya
Kejagung Periksa Dirut Bukaka Irsal Kamaruddin soal Korupsi Tol MBZ
Berita Selanjutnya
Kejagung Periksa Sepupu Zarof Ricar
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
4 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB