Kejagung Periksa Sepupu Zarof Ricar


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya pada kurun waktu tahun 2012 s.d. 2022 bertempat di Provinsi DKI Jakarta dan penanganan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2023 s.d. 2024, Selasa (29/7/2025).
Adapun saksi yang diperiksa berinisial DVD selaku wiraswasta, sepupu Tersangka Zarof Ricar. "Diperiksa terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya pada kurun waktu tahun 2012 s.d. 2022 bertempat di Provinsi DKI Jakarta dan penanganan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2023 s.d. 2024 atas nama Tersangka ZR," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Topik:
Kejagung Zarof RicarBerita Sebelumnya
Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Ma'ruf Amin soal Korupsi Sritex
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
54 menit yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
12 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB