Temuan BPK di PLN: Pembangunan Transmisi 500 kV Sumatra Paket 1-3 Berlarut-larut

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Juli 2025 05:00 WIB
Ilustrasi - Temuan BPK RI (Foto: Istimewa)
Ilustrasi - Temuan BPK RI (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan penyelesaian pembangunan transmisi 500 kV Sumatera paket 1-3 berlarut-larut yang berdampak pada kehandalan sistem Sumatera.

Temuan itu berdasarkan  Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya dan Investasi dalam Penyediaan Tenaga Listrik Tahun 2022 pada PT PLN, Anak Perusahaan dan Instrasi Terkait Lainnya Nomor 08/AUDITAMA VII/PDTT/04/2024 Tangal 30 April 2024. 

PT PLN (Persero) menyusun perencanaan pengembangan sistem Sumatera untuk mentransfer daya dalam jumlah besar antar area (Sumatera Bagian Utara, Sumatera Bagian Tengah, dan Sumatera Bagian Selatan) dimana salah satunya dengan membangun sistem interkoneksi Sumatera 500 kV atau disebut backbone transmisi 500 kV di Sistem Sumatera. 

Pembangunan transmisi 500 kV tersebut untuk memitigasi jalur backbone eksisting (150 kV dan 275 kV) dalam memenuhi kriteria N-1 dan mengurangi losses dan memperbaiki stabilitas sistem ketika mengirimkan daya antar area (dari Selatan ke Utara). 

Pelaksanaan pembangunan transmisi 500 kV Sumatera oleh PT Waskita Karya (Waskita) terbagi menjadi 3 paket sebagai berikut: 

a. Pembangunan transmisi 500 kV Sumatera paket 1 (New Aurduri - Peranap) dengan nilai kontrak sebesar Rp4.428.914.082.635,12 (termasuk PPN). Tanggal efektif kontrak 16 Mei 2016 dan waktu pelaksanaan dari 23 Mei 2016 s.d. 23 Mei 2019. 

b. Pembangunan transmisi 500 kV Sumatera paket 2 (Peranap-Perawang) dengan nilai kontrak sebesar Rp2.948.124.500.701,00, tanggal efektif kontrak 23 Mei 2016 dan waktu pelaksanaan dari 23 Mei 2016 s.d. 23 Mei 2019. 

c. Pembangunan transmisi 500 kV Sumatera paket 3 (Muara Enim-New Aur Duri) dengan nilai kontrak sebesar Rp2.684.429.824.467.00 (excl PPN). Tanggal efektif kontrak 30 Desember 2019 dan waktu pelaksanaan sampai dengan 28 Desember 2022 (masa pelaksanaan 1.095 hari kalender). 

Permasalahan ini telah diungkap dalam LHP Kepatuhan Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi Tahun 2020 sampai dengan Semester 1 Tahun 2022 Nomor 14/AUDITMA VIIV/PDTT/05/2023 tanggal 4 Mei 2023 dengan judul temuan Pembangunan Transmisi 500 kV Sumatera Muara Enim Perawang Berpotensi Meningkatkan BPP TL Minimal Sebesar Rp13.915.741.527.656,64 dengan rincian antara lain sebagai berikut: 

Pembangunan transmisi 500 kV Paket 1 (New Aur Duri — Peranap) mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan, harus dilakukan reroute berpotensi menambah biaya minimal sebesar Rp218.370.041.840,00, dan potensi denda tidak dapat ditagih sebesar Rp220.525.585.094,88; 

Pembangunan transmisi 500 kV Paket 2 (Peranap -Perawang) mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan potensi denda tidak dapat ditagih sebesar Rp146.936.864.27 1,55; 

Pembangunan transmisi 500 kV Paket 3 (Muara Enim — New Aur Duri) tidak mencapai target dan berpotensi terminasi; dan penyelesaian pembangunan transmisi terlambat sehingga menimbulkan potensi Jake or Pay (ToP) sebesar minimal Rp1.365.000.000.000,00 dan peningkatan BPP minimal sebesar Rp6.884.884.044.614,64. 

Atas permasalahan tersebut di atas, sampai dengan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Semester II tahun 2022, belum selesai ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK. 

Selain itu, atas permasalahan pembangunan Paket 1 — 3 transmisi 500 kV Sumatera ini, telah dilakukan pemeriksaan oleh tim SPI PLN dengan Laporan Hasil Audit (LHA) No. 002.LHA/PO AUDIT KONS/SPI.01.02/F01000203/2023 tanggal 15 Februari 2023 dengan permasalahan bahwa Terdapat deviasi negatif progres Transmisi 500 kV Sumatera (Paket 1 dan Paket 2) sebab Kontraktor tidak cermat dalam melaksanakan lingkup pekerjaannya berpotensi Opportunity Loss akibat finance charge pembayaran talangan sebesar Rp882.922.695.085,00. 

Atas permasalahan tersebut rekomendasi SPI telah selesai ditindaklanjuti yaitu: 

a. Agar General Manager UIP SBT berkoordinasi dengan Divisi Pembina selaku User atas terjadinya deviasi kontraktual terhadap pekerjaan transmisi 500 kV Sumatera (Paket 1 dan Paket 2); 

b. Agar General Manager UIP SBT mengusulkan kepada Divisi Pembina untuk membentuk tim khusus terkait proses penyelesaian dispute (perihal reroute, perpanjangan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, pendanaan, dsb) pada pekerjaan transmisi 500 kV Sumatera (Paket 1 dan Paket 2) yang beranggotakan Divisi-Divisi terkait termasuk Unit Induk selaku Direksi Peker’aan. 

Namun, hasil pemeriksaan atas dokumen pelaksanaan pembangunan transmisi 500 kV tersebut menunjukkan bahwa pembangunan transmisi 500 kV Sumatera paket 1-3 terkendala perbedaan pendapat antara PLN dan Waskita 1) Perbedaan pendapat mengenai biaya re-route untuk pelaksanaan proyek paket 1 transmisi 500 kV Sumatera Pembangunan transmisi 500 kV Paket 2 (Peranap-Perawang) berdasarkan Surat Perjanjian antara PT PLN Nomor 0533.PJ/DAN.02.02/DIR/2015 tanggal 23 Oktober 2015.

Amandemen A01/2016 tanggal 10 Agustus 2016 tentang perubahan direksi pekerjaan; Amandemen A02/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang kerja tambah kurang dan perubahan nilai kontrak menjadi sebesar Rp2.948.124.500.700,00 (termasuk PPN 10%); dan Amandemen A03/2019 tanggal 20 September 2019 tentang penjelasan masa kontrak untuk keperluan penarikan fasilitas A dan B. 

BPK juga menemukan kehandalan Sistem Sumatera setelah PLTU Sumsel 8 beroperasi menggunakan transmisi 275 kV 

"Permasalahan tersebut mengakibatkan PLN menanggung risiko potensi tuntutan hukum pada masa yang akan datang; PLN belum dapat merealisasikan manfaat dari pembangunan transmisi 500 kV Sumatera; dan PLN menanggung risiko blackout atau take or pay atas ketidaksiapan transmisi 500 kV dalam penyaluran daya di Sistem Sumatera," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (30/7/2025).

Hal tersebut disebabkan oleh Direksi PLN periode tahun 2015 sampai dengan 2019 kurang cermat dalam membuat perjanjian yang tidak mengatur/memitigasi risiko atas perubahan yang dapat timbul dalam pelaksanaan pekerjaan beserta pihak yang harus bertanggung jawab atas perubahan tersebut.

Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan belum optimal dalam melakukan koordinasi pelaksanaan determinasi oleh BPKP atas perbedaan pendapat dalam pembangunan transmisi 500 kV Sumatera paket 1-3; dan  Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan tidak segera menyelesaikan permasalahan dengan PT Waskita Karya dan memutuskan pilihan alternatif penyelesaian yang mengutamakan keandalan sistem setempat dan paling efisien bagi kepentingan perusahaan. 

Atas permasalahan diatas, Direksi PLN menjelaskan bahwa PLN kembali telah menyampaikan surat kepada Waskita No. 32562/TRS.01.02/F01020700/2023 tanggal 14 Juni 2023 perihal Penyelesaian Pekerjaan Reroute Paket 1; bahwa terkait scope pekerjaan serta biaya yang timbul akibat reroute akan dilakukan proses determinasi oleh BPKP. 

Pekerjaan reroute tower transmisi Paket 1 akan dikerjakan terlebih dahulu oleh PLN dan biaya yang timbul akibat dari pekerjaan reroute tersebut akan ditanggung oleh pihak yang akan ditentukan setelah hasil determinasi oleh BPKP terbit.

PLN telah menyampaikan surat kepada Deputi Kepala Bidang Investigasi BPKP, No.6471/TRS.01.02/C01040000/2021, tanggal 26 Februari 2021 perihal Permohonan Reviu Dan Mediasi Terkait Penetapan Taking Over Certificate (TOC) Pengadaan Transmisi 500 kV Sumatera, Paket 1 : New Aur Duri Peranap dan Paket 2: Peranap Perawang. 

Oleh karena belum adanya kesepakatan terhadap tanggal TOC tersebut, sehingga denda maksimal sebesar 5% dari nilai kontrak harus dikenakan. Berdasarkan perhitungan denda maksimal untuk paket 1 sebesar Rp220.525.585.094.88 dan paket 2 sebesar Rp146.936.864.271,55.

PLN menyampaikan surat kepada Deputi Kepala Akutansi Negara BPKP no. 0762/TRS.01.02/F01020000/2023, tanggal 17 April 2023 perihal Permohonan Determinasi Terhadap sett/ement hak dan kewajiban atas Terminasi Kontrak Transmisi 500 kV Muara Enim New Aur Duri (Paket 3) dengan melampirkan naskah bersama determinasi antara PLN dan Waskita.

Berdasarkan hasil simulasi Joad flow oleh P3BS pada bulan Februari 2023, bahwa pengoperasian Sumsel 8 dengan skema 1 unit atau 2 unit melalui Transmisi 275 kV Muara Enim Lumut Balai yang telah energize, akan berdampak pada ketidakhandalan atau tidak terpenuhi n-1 sistem jaringan 150 kV di sekitar Muara Enim, Prabumulih, Baturaja dan mengarah ke subsistem Palembang dan Lampung. 

Namun evakuasi daya PLTU Sumsel 8 dan kebutuhan sistem realisasinya akan diatur oleh dispatcher/ pengatur beban dengan melihat kondisi kebutuhan dan kesiapan pembangkit lainnya; 

Untuk itu, BPK RI merekomendasikan Direktur Utama PLN agar memerintahkan Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan untuk segera menyelesaikan pembayaran kepada Waskita atas Pekerjaan Pembangunan Transmisi SOOkV Muara Enim — New Aur Duri Paket 1 3 termasuk settlement hak dan kewajiban Paket 3 Kategori A sebesar Rp916.601.662.690,67 yang didalamnya ada kewajiban Waskita kepada vendor sebesar Rp446.645.021.456,00 yang harus diselesaikan.

BPK RI juga merekomendasikan Direktur Utama PLN agar segera menyelesaikan pembahasan dengan Waskita atas settlement hak dan kewajiban Kategori B yang akan digunakan untuk menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan Transmisi 500kV Muara Enim — New Aur Duri Paket 3 dengan mempertimbangkan kualitas, kebutuhan, dan real cost material; 

Segera menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan dan mengoperasikan Transmisi 500kV Paket 1-3; dan membuat kebijakan terkait dokumen standar perjanjian pekerjaan yang mengatur klausul untuk memitigasi risiko yang dapat timbul dalam pelaksanaan pekerjaan.

Hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com soal apakah semua temuan dan rekomendasi BPK itu telah ditindaklanjuti.

Topik:

BPK Temuan BPK PLN PT PLN