Tentukan Sikap! KPK Akan Banding Vonis Hasto


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto. Ia menyebut bahwa putusan Majelis Hakim kurang dua pertiga dari tuntutan jaksa yang menuntut Hasto dihukum selama 7 tahun penjara.
“Karena putusan kurang dua pertiga dari tuntutan, maka, penuntut umum ajukan banding,” kata Fitroh Rohcahyanto, Kamis, (31/7/2025).
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa informasi lengkap terkait keputusan banding atas vonis Hasto ini akan disampaikan pada Jumat (1/8/2025) besok.
“Nanti besok silakan di-update keputusannya akan seperti apa itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kepada Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Majelis Hakim menilai bahwa Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korpsi berupa suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara semlama 3 tahun dan 6 bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus, Jumat (25/7/2025).
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Hasto sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan masa tahanan.
"Dan pidana denda Rp 250 juta," lanjut Majelis Hakim.
Topik:
KPK Hasto Kristiyanto Vonis HastoBerita Terkait

KPK Panggil Wabup Juli Suryadi terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Mempawah
28 menit yang lalu

KPK Ungkap Alasan Kembalikan Mobil yang Disita dari Ridwan Kamil ke Ilham Habibie
55 menit yang lalu