Lag-lagi KPK Periksa Dirut Pasific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno soal Korupsi Taspen Rp 1 T

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Juli 2025 14:22 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Pasific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno untuk diperiksa sabagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero), Kamis (31/7/2025).

Catatan Monitorindonesia.com, dia sempat masuk daftar saksi pada 20 Mei 2024, 3 September 2024 dan 9 Januari 2025 silam.

Selain Edy, Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas Abdul Rahman Lubis, Presiden Komisaris PT Sinarmas Sekuritas Ferita Lie dan karyawan BUMN Nelwin Aldriansyah juga dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 1 triliun itu.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. (Kesaksian) untuk tersangka korporasi PT Insight Investment Management (IIM),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
 
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Ada bukti lain yang menunjukkan adanya keterlibatan korporasi, yang akhirnya PT Insight Investment Management (IIM) dijadikan tersangka.

“Penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga, kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi,” kata Budi, Jumat (20/6/2025).

Budi enggan memerinci bukti keterlibatan IIM dalam kasus ini. Korporasi itu diduga turut membuat negara merugi Rp1 triliun dalam investasi fiktif di Taspen. KPK juga enggan memerinci kronologi perkara baru ini. Semua pihak yang dimintai keterangan diharap kooperatif.

Topik:

KPK Taspen Pasific Sekuritas Indonesia