Tak Ada Alasan! Bank Sinarmas Wajib Ganti Duit Nasabah Lansia Rp 8,2 M!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Agustus 2025 12:43 WIB
Ilustrasi - Bank Sinarmas (Foto: Dok MI/Aswan)
Ilustrasi - Bank Sinarmas (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Sudah saatnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengusut kasus dugaan penilepan duit lima nasabah lansia senilai Rp8,2 miliar di Bank Sinarmas. Pun, OJK juga diminta memberikan sanksi tegas kepada manajemen Bank Sinarmas itu.

Adapun lima nasabah lansia diduga dirugikan Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor merupakan pemegang tabungan jenis Simas Diamond dan Tabungan Simas Gold, hingga saat ini tidak mengetahui kejelasan dana tabungan milik mereka. Lima orang lansia itu adalah Oki Irawan, Betti, Maria, Tjhun Jan dan Nurhayati.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Azmi Syahputra begitu dia disapa Monitorindonesia.com, Jumat (1/8/2025) menegaskan, OJK jangan tutup mata akan kasus tersebut dan Bank Sinarmas harus segera mengganti rugi duit nasabah prioritas itu. 

"OJK nih terutama harus berperan aktif tuntaskan. Jika benar terbukti demikian, bank ini harus diberi sanksi yang memberi efek jera," kata Azmi kepada Monitorindonesia.com, Jumat (1/8/2025).

Azmi yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menegaskan bahwa pada dasarnya pihak bank perlu menjaga uang, melaksankan ketelitian dan prinsip hati-hati terutama uang nasabah dan bank wajib bertanggung jawab.

Azmi Syahputra
Azmi Syahputra (Foto: Dok MI)

"Apabila terjadi kelalaian apapun termasuk yang dilakukan oleh pegawai bank, terutama wajib ganti rugi segera uang nasabah, ini kewajiban hukum bank," tegas Azmi.

Menurut Azmi, tindakan oknum pegawai bank mencuri uang nasabah, bukan hanya merugikan nasabah secara materi tapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. 

"Nasabah menyimpan uang di bank karena percaya bahwa bank tersebut bisa melindungi keamanan uang yang disimpannya. Namun jika duitnya ditilep, kepada siapa nasabah mengadu jika tidak kepada OJK. Saya kira sudah saatnya turun tangan atas kasus tersebut," tandas Azmi.

Sebelumnya, kuasa hukum lima nasabah tersebut, Fredy P. Sibarani, mengatakan ada dugaan kerahasian data lima kliennya disalahgunakan pegawai Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar Bogor yang menjabat relationship manager yang resmi ditunjuk Bank Sinarmas untuk melayani dan membantu para nasabah prioritas.

"Ulah kelakuan oknum pegawai bank yang berinisial SPL atau Uci yang ditunjuk pihak Bank Sinarmas sebagai relationship manager melayani nasabah prioritas, bank yang menugaskan SPL tidak seharusnya melepaskan tanggungjawab korporasi dalam hal ini Bank Sinarmas Kantor Cabang Bogor," kata Fredy, Jumat (25/7/2025).

Fredy menambahkan, sebelumnya Branch Manager Bank Sinarmas Bogor RDS menjanjikan lima kliennya dipertemukan dengan kantor pusat dan Relationship Manager SPL alias Uci untuk menyelesaikan hal ini. Namun nyatanya hingga saat ini hal itu menjadi “janji kosong” saja dari Bank Sinarmas.

Fredy menganggap Bank Sinarmas menciderai kepercayaan publik terhadap perbankan nasional dan harusnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera bertindak.

Menurutnya, Kepercayaan yang diberikan nasabah yang tulus menyimpan uang untuk jaminan masa tuanya di Bank Sinarmas kini telah dicederai dan diduga disalahgunakan dananya oleh pegawainya sendiri. 

"Di tengah persaingan layanan perbankan nasional baik bank milik pemerintah maupun swasta, pilihan para nasabah dalam memilih Bank Sinarmas tidak dibalas dengan keprofesionalan Bank Sinarmas Kantor Cabang Bogor. Tuntutan para nasabah cukup simple dan sederhana yakni pengembalian utuh serta perhitungkan bunga bank yang berlaku serta penindakan terhadap okunum pegawai bank yang jelas-jelas terindikasi melakukan tindak pidana,” kata Fredy.

Lebih lanjut, Fredy mengatakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 6424 K/PDT/2024 dan Nomor 3245 K/PDT/2015 telah memberikan gambaran yang jelas bagaimana pengadilan tertinggi di Indonesia menerapkan prinsip tanggung gugat dalam konteks hubungan kerja.

Menurutnya, kedua putusan tersebut menegaskan kembali prinsip fundamental dalam hukum perdata Indonesia bahwa Perusahaan selaku majikan pemberi kerja memiliki tanggungjawab hukum atas tindakan karyawan atau pegawainya yang menimbulkan kerugian kepada pihak ketiga.

Mengingat tidak ada kejelasan atas persoalan ini, Fredy berharap Direksi Bank Sinarmas mengambil alih segera perkara ini mengingat Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar Bogor telah mendiamkan perkara ini selama 3 bulan.

Selaku kuasa hukum para nasabah yang dirugikan, Fredy pun telah melayangkan somasi kedua kepada Direktur Utama Bank Sinarmas Frenky Tirtowijoyo agar tidak mendiamkan kasus kerugian yang dialami para nasabah akibat ulah pegawai Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar Bogor.

Dia juga telah mendaftarkan pengaduan perkara ini kepada OJK di Wisma Mulia Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. Saat ini Kuasa hukum tinggal menunggu jadwal mediasi dari OJK.

"Apakah kerugian dana nasabah yang berjumlah Rp8,2 miliar dianggap terlalu kecil oleh Bank Sinarmas sehingga perkara ini tidak ditangani serius oleh bank Sinarmas. Kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto yang begitu peduli dengan nasib para kelompok lansia ikut turun tangan membantu mereka. Dan saya yakin wakil-wakil rakyat kami di DPR juga akan memberi atensi terhadap kasus kami ini," tutur Fredy.

Sementara itu, pihak Bank Sinarmas melalui Head Office Legal Femmy, selalu melemparkan tanggungjawab ini ke Branch Manager Bank Sinarmas Bogor RDS. 

Terbukti Somasi kedua yang dilayangkan oleh Fredy tanggal 15 Juli 2025 yang ditujukan kepada Direktur Utama Bank Sinarmas tetap dijawab oleh RDS padahal surat somasi kedua tersebut dilayangkan kepada direktur utama untuk mendapatkan perhatian. “Hal ini sangat meremehkan jasa nasabah yang ikut membesarkan Bank Sinarmas," kata dia.

Fredy menjelaskan, semula kliennya, yakni lima nasabah prioritas bernama Oki Irawan, Betti, Maria, Tjhun Jan dan Nurhayati, yang nyatanya lanjut usia (lansia) ini, mempercayakan SPL selaku relationship manager untuk melayani mereka. Menurutnya, kerahasian data kliennya seperti, saldo nasabah, produk investasi, deposito, dan MSIG diketahui oleh oknum petugas bank tersebut.

Fredy mengatakan, salah satu modusnya SPL memberitahukan nasabah mendapat tukar point hadiah yang ternyata cara ini diduga hanya “akal-akalan” semata. "Memanfaatkan kelengahan nasabah yang umumnya lansia ini terjadilan proses transfer dana yang tidak diketahui oleh nasabah. Nasabah sendiri tidak pernah memberikan personal identification number atau PIN," kata Fredy.

Salah satu dari lima nasabah lansia usia 66 tahun yang diduga jadi korban kasus ini, Oki Irawan, mengatakan, terduga korban mengaku sangat kecewa dengan sistem keamanan dan pengawasan di Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar Bogor.

“Tuntutan kami cukup sederhana, kami hanya ingin dana milik kami yang telah kami kumpulkan bertahun-tahun, yang dicuri oleh pegawai bank, dapat dikembalikan utuh. Tidak ada maksud untuk mendiskreditkan bank," kata Oki.

Hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Corporate Secretary Division Head Bank Sinarmas, Retno Tri Wulandari belum memberikan respons atas konfirmasi Monitorindonesia.com. (an)

Topik:

OJK Bank Sinarmas Nasabah Bank Sinarmas PT Bank Sinarmas