Dirut Food Station Karyawan Gunarso-Dirops Ronny Lisapaly Terancam 20 Tahun Penjara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Agustus 2025 13:20 WIB
Direktur Utama PT Food Station, Karyawan Gunarso (kanan) dan Direktur Operasional PT Food Station, Ronny Lisapaly (RL) (kiri) (Foto: Kolase MI/ Food Station/Olahan)
Direktur Utama PT Food Station, Karyawan Gunarso (kanan) dan Direktur Operasional PT Food Station, Ronny Lisapaly (RL) (kiri) (Foto: Kolase MI/ Food Station/Olahan)

Jakarta, MI - Direktur Utama PT Food Station, Karyawan Gunarso (KG); Direktur Operasional Ronny Lisapaly (RL) dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP terancam 20 tahun penjara. 

Ketiganya merupakan tersangka kasus beras oplosan atau beras yang tidak memenuhi standar mutu dan kualitas yang baru saja ditetapkan Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan Polri.

Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan bahwa pihaknya segera melayangkan surat panggilan kepada para tersangka. Pemanggilan dijadwalkan dilakukan tiga hari setelah surat dikirimkan.

"Untuk pemanggilan kita lakukan tiga hari sejak hari ini. Kita akan layangkan surat panggilannya hari ini. Karena kemarin baru penetapan tersangkanya. Jadi hari ini langsung kita layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan," kata Helfi, Jumat (1/8/2025).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiganya. Hal ini lantaran selama proses penyidikan, mereka dinilai kooperatif.

"Untuk penahanan, kita belum melakukan penahanan. Karena memang selama proses penyidikan yang kami sampaikan tadi, mereka sangat kooperatif," jelas Helfi.

Ketiga tersangka itu akan dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Topik:

Food Station Beras Oplosan Polri