Dirut Food Station Karyawan Gunarso-Dirops Ronny Lisapaly Terancam 20 Tahun Penjara
Jakarta, MI - Direktur Utama PT Food Station, Karyawan Gunarso (KG); Direktur Operasional Ronny Lisapaly (RL) dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP terancam 20 tahun penjara.
Ketiganya merupakan tersangka kasus beras oplosan atau beras yang tidak memenuhi standar mutu dan kualitas yang baru saja ditetapkan Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan Polri.
Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan bahwa pihaknya segera melayangkan surat panggilan kepada para tersangka. Pemanggilan dijadwalkan dilakukan tiga hari setelah surat dikirimkan.
"Untuk pemanggilan kita lakukan tiga hari sejak hari ini. Kita akan layangkan surat panggilannya hari ini. Karena kemarin baru penetapan tersangkanya. Jadi hari ini langsung kita layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan," kata Helfi, Jumat (1/8/2025).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiganya. Hal ini lantaran selama proses penyidikan, mereka dinilai kooperatif.
"Untuk penahanan, kita belum melakukan penahanan. Karena memang selama proses penyidikan yang kami sampaikan tadi, mereka sangat kooperatif," jelas Helfi.
Ketiga tersangka itu akan dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Topik:
Food Station Beras Oplosan PolriBerita Sebelumnya
Tak Ada Alasan! Bank Sinarmas Wajib Ganti Duit Nasabah Lansia Rp 8,2 M!
Berita Selanjutnya
KPK akan Periksa Google
Berita Terkait
Korupsi Pabrik Gula Assembagoes PTPN XI Rugikan Negara Rp 645 M, Tersangka segera Diumumkan
21 November 2025 22:35 WIB
Polri Sedang Periksa Adik Kandung Jusuf Kalla, Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar
20 November 2025 13:35 WIB