Bank Sinarmas Ternodai Ulah Relationship Manager Kantor Cabang Pasar Anyar, Duit Nasabah Lansia Rp 8,2 M Kemana?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Agustus 2025 07:27 WIB
Kantor Pusat Bank Sinarmas (Foto: Dok MI/Aswan)
Kantor Pusat Bank Sinarmas (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Bank Sinarmas disebut ternodai akibat ulah Relationship Manager Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor bernama Suci Puji Lestari (SPL) diduga mengalihkan duit lima nasabah lansia sebesar Rp8.203.714.025 (Rp 8,2 miliar) dengan modus tukar poin hadiah.

"Dalam hal kepercayaan bank dengan nasabah menjadi kunci utama maju mundurnya bank. Bank Sinarmas yang didirikan oleh konglomerat Eka Tjipta Widjaja (Owi Ek Tjhong) pendiri Sinarmas grup tahun 1989 sebagai bank devisa ternodai akibat ulah Suci Puji Lestari dimana 5 nasabah Priority Gold Bank Sinarmas cabang pasar Anyar Bogor yang lansia telah ditipu dengan iming-iming tukar hadiah dengan cara transfer dana sebesar Rp 8,2 miliar tanpa ijin nasabah," kata kriminolog Universitas Bung Karno, Kurnia Zakaria kepada Monitorindonesia.com, Jumat (1/8/2025) malam.

Adapun rekening tabungan Simas Diamond dan Tabungan Simas Gold milik 5 lansia itu yakni, Oki Irawan, Betti, Maria, Tjhun Jan dan Nurhayati.

Para korban melalui kuasa hukumnya telah mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan somasi ke pihak management baik kepala cabang maupun kantor pusat tidak ditanggapi dengan alasan Suci Puji Lestari adalah mitra kerja sama, segala sesuatu di luar kendali Bank Sinarmas tidak bisa dianggap melepas tanggungjawab Bank. 

"Yurisprudensi MA no. 6424K/Pdt/2024 jo No. 3245K /Pdt/2015 sudah jelas Bank Sinarmas harus tanggung jawab dimana mitra bank Suci Puji Lestari  bertugas sebagai Relationship Manager harus dianggap bagian dari mismanajemen," tegasnya.

Kurnia Zakaria
Kurnia Zakaria (Foto: Dok MI)

"Bank Sinarmas tidak boleh melepas tanggungjawab transfer dana yang memang tidak diinginkan nasabah sendiri. Dana Rp 8,2 miliar rupiah tidak sedikit. Jadi OJK harus tegas dalam putusan mediasi menghukum Bank Sinarmas kembalikan uang nasabah dan bantu proses hukum pidana Suci Puji Lestari," tegasnya.

Akibat kebijakan bank sendiri, katanya, Suci Puji Lestari bisa memanfaatkan kelemahan system perbankan.  Maka dari itu, OJK harus membuat regulasi bahwa transfer dana besar harus ada konfirmasi langsung ke nasabah oleh bank saat ada transfer dana mencurigakan. "PPATK dan OJK juga jangan hanya membuat aturan bagaimana cara halus negara ambil uang rakyat dengan memblokir rekening nganggur," jelasnya.

Di lain sisi, Kurnia mendesak kepada pihak kepolisian agar mengusut pulan kejahatan perbankan tersebut. "Polisi juga harus lanjutkan aduan masyarakat terhadap kejahatan perbankan yang diduga dilakukan oleh oknum mitra Bank Sinarmas," tandas Kurnia.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae sebelumnya mengatakan, bahwa OJK memandang serius setiap pengaduan yang menyangkut perlindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.

"Saat ini, OJK sedang menelusuri informasi dan klarifikasi dari pihak bank, termasuk langkah-langkah yang telah diambil oleh internal bank dalam menangani kasus tersebut," kata Dian, Rabu (30/7/2025).

OJK akan memastikan bahwa proses penanganan pengaduan, berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta prinsip tata kelola dan kehati-hatian dalam perbankan.

Selain itu, OJK akan mendengar argumentasi dari pihak bank, maupun nasabah untuk memastikan duduk persoalannya. Demi mendapatkan penyeesaian dengan baik.

"Kami menghargai perhatian publik dan media terhadap isu ini, dan OJK akan terus memantau serta menindaklanjuti sesuai kewenangan yang kami miliki," katanya.

Diberitakan bahwa rekening tabungan Simas Diamond dan Tabungan Simas Gold milik 5 lansia yakni, Oki Irawan, Betti, Maria, Tjhun Jan dan Nurhayati, tiba-tiba hilang sekitar Rp8,2 miliar. 

Diduga dibobol Relationship Manager Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor bernama Suci Puji Lestari. Diduga, duit kelimanya dialihkan Suci dengan modus tukar poin hadiah. 

“Saya tidak habis pikir, dana yang yang saya tabung dan percayakan ke Bank Sinarmas malah dirampok. Dan yang membuat saya sangat kecewa adalah pimpinan Bank Sinarmas justru lepas tangan. Hanya berjanji akan mengganti dana kami, tapi tak jelas juntrungannya,” ujar Oki Irawan (66), salah satu nasabah Bank Sinarmas yang rekeningnya dibobol.

Kelima nasabah yang kebobolan itu, memang tidak dimintai untuk membocorkan PIN rekeningnya. Namun diberikan arahan agar PIN itu dicatat di handphone masing-masing nasabah.

Setelah semua PIN itu tercatat, gawai itu berpindah tangan ke Suci. Alasannya, Suci perlu menekan tombol 'setting' untuk menebus bonus voucher, mengaktifkan rekening dormant atau meng-install m-banking si Mobi, aplikasi di Bank Sinarmas.

Di momen ini, Suci diduga membobol rekenng mereka, duitnya dipindah ke rekening Muhamad Hidayat. Suci diduga telah memalsukan portofolio nasabah yang memiliki Polis Asuransi MSIG, seolah-olah masih ada. 

Padahal, dana mereka telah diambil diam-diam. Total kerugian dari kelima nasabah itu mencapai Rp8.203.714.025. Branch Manager Bank Sinarmas Bogor, Roy Deny Sianipar sempat berjanji akan mempertemukan korban pembobolan rekening dengan manajemen kantor pusat Bank Sinarmas. Namun semuanya hanya janji yang manis di mulut saja.

Sementara kuasa hukum lima nasabah Fredy P Sibarani menegaskan, ketidakprofesionalan Bank Sinarmas sudah mencederai kepercayaan publik. Pihak OJK perlu segera bertindak.

"Di tengah persaingan layanan perbankan nasional baik bank milik pemerintah maupun swasta, pilihan para nasabah dalam memilih Bank Sinarmas tidak dibalas dengan keprofesionalan Bank Sinarmas Kantor Cabang Bogor," jelas Fredy.

"Tuntutan para nasabah cukup simple dan sederhana yakni pengembalian utuh serta perhitungkan bunga bank yang berlaku serta penindakan terhadap oknum pegawai bank yang jelas-jelas terindikasi melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Fredy mengaku telah melayangkan somasi kedua kepada Direktur Utama Bank Sinarmas, Frenky Tirtowijoyo agar tidak mendiamkan kasus ini. Hanya saja dari pihak Bank Sinarmas terkesan mendiamkannya. Masalah ini sudah dilaporkan, kini, sedang menunggu jadwal mediasi.

Upaya konfirmasi kepada Corporate Secretary Division Head Bank Sinar Mas, Retno Tri Wulandari tidak membuahkan hasil. Konfirmasi yang dilayangkan melalui email [email protected] pun tidak mendapatkan respons. (wan)

Topik:

Bank Sinarmas OJK BI Nasabah Bank Sinarmas