KPK Periksa Auditor BPK Syamsuddin soal Kasus SYL


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadapa Auditor Utama Keuangan Negara IV di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Syamsudin sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian, Senin (4/8/2025).
"Pemeriksaan dilakukan hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Belum ada keterangan resmi dari KPK terkait materi pemeriksaan terhadap Syamsudin dalam perkara tersebut. Namun, pemanggilan ini menjadi bagian dari rangkaian pengumpulan alat bukti atas dugaan korupsi dan pencucian uang di Kementan.
KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di Kementan yang telah menjerat SYL.
Catatan Monitorindonesia.com, KPK sudah pernah mendalami soal opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang didapat Kementan lewat Auditor Utama IV BPK, Syamsudin.
"Pemeriksaan saksi dugaan TPPU SYL di lingkungan Kementan. Didalami terkait fakta persidangan terkait opini WTP Kementerian Pertanian," kata Tessa Mahardhika, Jubir KPK saat itu.
Topik:
KPK