Eks Stafsus Nadiem Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Chromebook


Jakarta, MI- Mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Menikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani hadir di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengaadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek.
Fiona bersama kuasa hukumnya tiba di Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB. Setibanya di lokasi, Fiona langsung memasuki Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.
Baik Fiona ataupun kuasa hukumnya masih enggan untuk memberikan keterangan terkait pemeriksaannya pada hari ini.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Tahun 2020-2021
2. Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek Tahun 2020.
3. Jurist Tan (JT) selaku Staf khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
4. Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
Topik:
Kejagung Kasus ChromebookBerita Sebelumnya
KPK Garap 3 Pejabat Kemenag soal Korupsi Kuota Haji
Berita Selanjutnya
Refly Harun Sebut Perdamaian Silfester dengan Jusuf Kalla Tak Ada Gunanya
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
6 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB