Eks Stafsus Nadiem Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Chromebook

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 5 Agustus 2025 11:53 WIB
Mantan Stafsus Nadiem Makarim, Fiona Handayani (Foto: Istimewa)
Mantan Stafsus Nadiem Makarim, Fiona Handayani (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Menikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani hadir di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengaadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek.

Fiona bersama kuasa hukumnya tiba di Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB. Setibanya di lokasi, Fiona langsung memasuki Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. 

Baik Fiona ataupun kuasa hukumnya masih enggan untuk memberikan keterangan terkait pemeriksaannya pada hari ini. 

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu: 

1. Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Tahun 2020-2021

2. Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek Tahun 2020.

3. Jurist Tan (JT) selaku Staf khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

4. Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek. 

Topik:

Kejagung Kasus Chromebook