KPK Panggil Mantan Tenaga Ahli Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Terkait Kasus Korupsi Iklan BJB


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang mantan tenaga ahli anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit, yakni Melly Kartika Adelia (MKA) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa Melly akan dimintai keterangannya terkait dengan kasus dugaan rasuah di PT Bank BJB tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata lBudi, Selasa (5/8/2025).
Meski demikian, Budi masih belum merinci terkait informasi apa yang akan diulik penyidik dalam pemeriksaan mantan tenaga ahli anggota BPK tersebut.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan rasuah ini, yaitu:
- Eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi.
- Divisi Corsec BJB, Widi Hartono.
- Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan.
- Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE, Suhendrik.
- Pengendali Agensi CKMB dan CKSB, Sophan Jaya Kusuma.
KPK juga telah melakukan penggeledahan disejumlah lokasi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB ini. Salah satunya lokasi yang digeledah penyidik yaitu rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Selain itu, penyidik KPK juga berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya usai melakukan penggeledahan disejumlah lokasi. Penyidik juga menyita satu unit mobil dan motor dari kediaman Ridwan Kamil.
Adapun, Praktik dugaan rasuah pada pengadaan iklan di PT Bank BJB tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 222 miliar.
Topik:
KPK Korupsi Iklan BJB Anggota BPK Ahmadi Noor Supit