KPK Panggil Eks Plt Sestama Barantin soal TPPU SYL

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 6 Agustus 2025 13:22 WIB
Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]
Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Pelaksana Tugas Sekretaris (Plt) Utama Badan Karantina Pertanian (Barantin), Wisnu Haryana (WH) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama WH, pejabat pembuat komitmen Barantin,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Selain Wisnu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni aparatur sipil negara di Kementan berinisial PH, dan mantan honorer Kementan berinisial UN.

Berdasarkan informasi, PH merupakan Panji Harjanto yang juga mantan ajudan SYL.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada Senin (4/8/2025), memanggil Auditor Utama Keuangan Negara IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Syamsudin sebagai saksi.

Sementara itu, SYL telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta untuk kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam kurun waktu 2020—2023.

SYL juga telah dijebloskan oleh KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, pada 25 Maret 2025.

Selain dijatuhi hukuman belasan tahun penjara, SYL juga dikenai denda sebesar Rp500 juta, uang pengganti sebanyak Rp 44 miliar, dan ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat.

Topik:

KPK TPPU SYL