Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Eks Menag Gus Yaqut


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
"Hari ini KPK melakukan Pemanggilan terhadap Pak Yaqut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengaturan kuota haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).
Budi mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini
"Dalam proses penyelidikan ini, KPK juga sudah melakukan beberapa panggilan terhadap pihak-pihak lainnya," ungkapnya.
Kendati demikian, Budi masih enggan merinci terkait informasi apa yang akan didalami penyelidik dari Gus Yaqut pada pemeriksan hari ini.
"Keterangan dari yang bersangkutan dibutuhkan untuk proses penyelidikan ini," ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa kasus dugaan rasuah penetapan kuota haji tersebut masih berada ditahap penyelidikan.
"Ya benar (membuka penyelidikan kasus itu)," kata Asep, Kamis (19/6/2025).
Adapun, kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kemenag ini diduga terjadi pada rentan waktu 2023 hingga 2024.
Topik:
KPK Gus Yaqut Korupsi Kuota Haji