Polda DIY Buka Suara Terkait Penangkapan Komplotan Pemain Judol Rugikan Bandar


Jakarta, MI- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi sorotan publik terkait penangkapan komplotan pemain judi online, pada Kamis (31/7/2025) lalu.
Kasus ini menjadi sorotan karena komplotan pemain judol tersebut diringkus tidak hanya karena aktivitas judolnya saja. Mereka disebut-sebut telah memanfaatkan celah sistem dan membuat bandar situs judol merugi.
Penangkapan ini memimbulkan banyak pertanyaan dari warganet di jagat sosial media (sosmed), diantaranya banyak yang bertanya siapa sosok yang melaporkan aktivitas perjudian yang merugikan bandar tersebut.
Menangapi ramainya kasus ini, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto mengatakan bahwa penangkapan komplotan pemain judol ini berdasarkan aduan dari masyarakat. Selanjutnya, informasi tersebut dikembangkan oleh pihaknya hingga berujung pada penggerbekan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dengan aktivitas judol tersebut secara profesional.
"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," kata Slamet, Rabu (6/8/2025).
Slamet menjelaskan bahwa para pelaku membuat akun baru secara berulang di situs-situs judol yang telah dipetakan. Mereka memanfaatkan promo yang ditawarkan situs judol untuk akun baru.
"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," ungkapnya.
Lebih lanjut, Slamet menegaskan bahwa pihaknya akan menindak siapapun yang terlibat dengan aktifitas perjudian. Baik itu pemain maupun bandar.
"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan," tegasnya.
Senada dengan AKBP Slamet, Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan bahwa keberhasilan dari pengungkapan kasus komplotan judol ini tidak luput dari peran dan partisipasi masyarakat.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut," katanya.
Ihsan menegaskan bahwa judi online merupakan tindakan kejahatan. Oleh sebab itu, ia mengajak semua semua pihak untuk berani melaporkan aktivitas perjudian yang ada disekitar lingkungan.
"Judi online adalah kejahatan. Kami ajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan jika ada aktivitas perjudian di wilayahnya," ujarnya.
Polda DIY Tangkap 5 Pemain Judol
Polda DIY berhasil menangkap komplotan pemain judol usai melakukan penggerebekan di salah satu rumah kontrakan di wilayah Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, pada Kamis (31/7/2025).
Komplotan pemain judol tersebut terdiri dari lima orang, yakni RDS (32) selaku koordinator dan penyedia modal, serta empat orang lainnya beriniial EN (31), DA (22), NF (25) dan PA (24) selaku operator yang mengoperasikan akun judol.
Kelimanya diamankan saat penggerebekan yang dilakukan oleh jajaran Polda DIY di salah satu kontrakan di wilayah Banguntapan, Bantul, Daerah Isimewa Yogyakarta.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto mengatakan bahwa kelima orang tersebut kini telah berstatus tersangka dalam kasus ini.
”Mereka tertangkap tangan saat sedang berjudi, RDS ini bosnya,” kata Slamet, Selasa (5/8/2025).
Slamet menjelaskan bahwa tersangka RDS bertindak sebagai otak utama operasi ternak akun judol tersebut. Ia bertugas sebagai pemodal dan penyedia sarana.
Selain itu RDS juga memetakan atau mencari situs judi online yang menawarkan berbagai promosi untuk akun baru.
Sementara untuk ke empat tersangka lainnya bertugas untuk mengoperasikan akun-akun baru yang dibuat berdasarkan situs yang telah dipetakan oleh tersangka RDS.
"RDS lalu menyuruh 4 karyawannya untuk memasang judi online. RDS ini yang bertugas mencari promosi di situs-situs judol," kata dia lagi.
Dengan melakukan praktik ternak akun judol secara sistematis dan terorganisir ini, mereka dapat meraup keuntungan mencapai Rp 50 juta perbulannya. Diketahu praktik ini telah mereka lakukan kurang lebih selama setahun.
Adapun, komplotan ini dapat membuat puluhan akun baru setiap harinya untuk memaksimalkan peluang kemenangan di situs-situs judol yang telah dipetakan sebelumnya.
Akun baru dipilih untuk memanfaatkan berbagai promosi dan peluang kemenangan yang lebih tinggi dari dibanding akun yang sudah lama dibuat.
“Kalau judi kan seperti itu akun baru dibuat menang, untuk menarik pemain lama-lama dikuras habis,” jelas Slamet.
Dalam aksinya, mereka dapat mengoprasikan 40 akun dalam sehari menggunakan empat unit komputer yang di jalankan oleh tersangka EN, DA, NF dan PA.
Diketahui, mereka akan langsung melakukan penarikan dana atau withdraw jika telah memeperoleh kemenangan pada akun-akun baru tersebut. Namun jika kalah, mereka akan terus membuat akun menggunakan SIM card baru untuk mengecoh sistem dari situs-situs judol tersebut.
Dalam penggerbekan lokasi ternak akun judol tersebut, jajaran Polda DIY berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 4 unit komputer, 5 unit ponsel, dan beberpa dokumen.
Selain itu polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa hasil tangkapan layar situs judol dan kantong plastik berisi kartu SIM dari berbagai provider yang telah digunakan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.
Kelima tersangka tersebut terancam hukuman maksimal selama 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Topik:
Polda DIY Pemain Judol Bandar Judol RugiBerita Sebelumnya
Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Eks Menag Gus Yaqut
Berita Selanjutnya
KPK Sita Sejumlah Barang Bukti dalam OTT Bupati Koltim Abdul Azis
Berita Terkait

Polda DIY Selidiki Kasus Tewasnya Mahasiswa Amikom Rheza Sendy Pratama
2 September 2025 18:31 WIB

Sri Sultan HB X Minta Polda DIY Investigasi Kasus Tewasnya Rheza Sendy
1 September 2025 19:36 WIB

Polri Pastikan Polda DIY Selidiki Kasus Tewasnya Rheza Sendy Secara Transparan dan Akuntabel
1 September 2025 17:40 WIB

Legislator Soroti Penangkapan Pemain Judol Rugikan Bandar: Kenapa Polisi Tak Tangkap Bandarnya?
9 Agustus 2025 17:21 WIB