Bila Tiga Panggilan Diabaikan Tortama BPK RI Syamsudin, KPK Harus Jemput Paksa!


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menjemput paksa Auditor Utama Keuangan Negara (AKN) IV pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Syamsudin jika mangkir atau mengabaikan lagi pemanggilan penyidik lembaga anti rasuah itu.
Syamsudin merupakan saksi penting dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Adapun Syamsudin diketahui mangkir dari panggilan KPK pada Senin (4/8/2025) lalu. Syamsudin juga sempat masuk daftar saksi pada Rabu (30/10/2024) dan Kamis (24/4/2025).
Pakar hukum pidana dari Universitas Borobodur (Unbor) Hudi Yusuf, begitu saat berbincang dengan Monitorindonesia.com pada Rabu (6/8/2025) malam menegaskan bahwa saksi yang kerap mangkir dari panggilan KPK berpotensi dijemput paksa.
Hal ini sesuai dengan Pasal 19 Ayat 2 KUHAP, dimana berisi penangkapan dapat dilakukan jika tersangka mangkir dari panggilan resmi dua kali berturut-turut tanpa alasan jelas.
"Saksi bisa dijemput paksa jika terus mangkir dari panggilan KPK. KPK memiliki hukum acara yang jelas, bahwa apabila saksi telah dipanggil secara patut tetapi tidak hadir-hadir, seyogyanya KPK tegas terhadap saksi," kata Hudi kepada Monitorindonesia.com dikutip Kamis (7/8/2025).
Di lain sisi, Hudi berharap kepada KPK dalam pengusutan kasus ini dapat bekerja secara profesional rasional dalam menegakan hukum acara yang berlaku. "KPK diharapkan tanpa memandang bulu memeriksa saksi-saksi kasus ini. Diharapkan juga tak ada intervensi pihak-pihak lainnya." harap Hudi.
Adapun informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa Syamsuddin diduga mendapat perlindungan dari BPK RI itu sendiri. "Dia dapat perlindungan dari Ketua BPK," kata sumber Monitorindonesia.com. Menyoal kabar ini, Ketua BPK RI, Isma Yatun belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com hingga saat ini.
Sementara Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pihaknya akan mengecek terlebih dahulu soal kapan Syamsudin dipanggil lagi. Bahkan, Asep telah memonitor soal dugaan pihak-pihak yang melindungi Syamsudin tersebut.
"Terima kasih banyak infonya.. saya cek dulu ya," kata Asep kepada Monitorindonesia.com, Kamis (7/8/2025). Soal potensi penjemputan paksa, Asep belum berkomentar.
Penting diketahui bahwa pemeriksaan terhadap auditor BPK dilaksanakan setelah keterlibatan pihak BPK dalam perkara SYL muncul dalam sidang dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian.
Bahwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta terungkap ada dugaan permintaan uang sebesar Rp 12 miliar dari oknum auditor BPK agar Kementan memperoleh opini WTP, yang sebagian sudah dipenuhi.
Kasus dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan pengembangan dari perkara korupsi periode 2020–2023. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Syahrul.
Putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 itu memperkuat vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan dalam tingkat banding. Meski menolak kasasi, majelis hakim memperbaiki hukuman soal uang pengganti.
Mantan politikus Nasdem itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan uang yang disita.
Topik:
KPK Syahrul Yasin Limpo Auditor BPK Syamsudin BPK