KPK Tetapkan Anggota DPR RI HG dan ST Sebagai Tersangka Kasus CSR BI


Jakarta, Mi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka, HG dan ST dalam kasus CSR Bank Indonesia.
"Bahwa setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka, yaitu HG selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019 - 2024 dan ST selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," kata Plt Deputy Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Kamis (7/8).
Asep menjelaskan, HG menerima total Rp15,86 miliar, dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia. Selanjutnya, HG menerima Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
"Bahwa selanjutnya, HG diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. Dimana HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai. HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya; pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat," kata Asep.
Sementara itu, ST menerima total mencapai Rp12,52 miliar, dengan rincian Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.
"Dari seluruh uang yang diterima, ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, sepertideposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya," kata Asep.
ST, tambah Asep, juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening Koran.
"Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya, juga menerima dana bantuan sosial tersebut,"ujar Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Asep.
Topik:
KPK CSR BI HG ST