Inilah Konstruksi Perkara CSR BI Yang Menjerat HG dan ST


Jakarta, MI - KPK telah menetapkan 2 orang anggota DPR RI, yakni HG dan ST sebagai tersangka dalam kasus penggunaan dana CSR Bank Indonesia.
Plt Deputy Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan konstruksi perkara yang menjerat politisi Partai Gerindra dan Partai Nasdem tersebut.
Komisi XI DPR RI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memiliki beberapa mitra kerja, diantaranya Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Adapun khusus terhadap BI dan OJK, Komisi XI memiliki kewenangan tambahan, yaitu mewakili DPR memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran masing-masing lembaga tersebut setiap tahunnya," kata Asep dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8).
Sebelum memberikan persetujuan dimaksud, Komisi XI DPR RI terlebih dahulu membentuk Panitia Kerja (Panja) yang didalamnya termasuk tersangka HG dan ST, untuk membahas Pendapatan dan Pengeluaran rencana anggaran yang diajukan oleh BI dan OJK.
"Setelah Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama pimpinan BI dan OJK pada bulan November di setiap tahunnya (2020, 2021, dan 2022), Panja melaksanakan rapat tertutup dengan kesepakatan BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI, dengan alokasi kuota yaitu dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18-24 kegiatan per tahun," kata Asep.
"Dana program sosial diberikan kepada anggota Komisi XI DPR RI melalui Yayasan yang dikelola oleh anggota DPR Komisi XI," sambungnya.
Teknis pelaksanaan penyaluran dana bantuan sosial dibahas lebih lanjut oleh Tenaga Ahli (TA) dari masing-masing anggota DPR Komisi XI dan pelaksana dari BI dan OJK dalam rapat lanjutan.
Dalam rapat lanjutan dilakukan pembahasan, diantaranya; jumlah yayasan, teknis pengajuan proposal; teknis pencairan uang; dokumen laporan pertanggung jawaban (LPJ); serta alokasi dana yang diperoleh dari setiap anggota DPR Komisi XI per tahunnya.
Setelah selesai Rapat Panja, pada sekitar bulan November atau Desember, anggota Komisi XI DPR RI kembali melaksanakan Rapat Kerja Komisi XI terkait persetujuan atas Rencana Anggaran Tahunan BI dan OJK.
Untuk menindaklanjuti pembahasan teknis tersebut, HG kemudian menugaskan Tenaga Ahli, sementara ST menugaskan orang kepercayaannya, untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui 4 (empat) Yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi HG dan 8 Yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi ST.
"Selain kepada BI dan OJK, Tersangka HG dan ST juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya, melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya," kata Asep.
"Bahwa pada periode tahun 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial," katanya.
Topik:
KPK CSR BI HG ST