Surya Paloh Minta KPK Dipanggil Usai OTT Bupati Kolaka Timur, KPK: Sudah Sesuai Aturan

![Asep Guntur Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu [Foto: MI/Zul]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/asep-guntur.webp)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, yang mempersoalkan terminologi operasi tangkap tangan (OTT) dengan menyatakan OTT Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis (ABZ), telah sesuai aturan.
“Tangkap tangan itu sendiri misalkan karena ditemukan pada saat terjadinya tindak pidana orang itu, atau sesaat setelahnya diteriakkan oleh khalayak ramai bahwa dia adalah pelakunya, atau pada saat ditemukan bukti-bukti padanya,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Menurut Asep, KPK mulanya menerbitkan surat perintah penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada awal 2025.
Pada pertengahan Juli 2025 hingga beberapa waktu lalu, kata dia, KPK mendapatkan informasi terjadi peningkatan komunikasi, dan terdapat proses penarikan sejumlah uang untuk diberikan kepada sejumlah pihak.
“Menindaklanjuti hal tersebut, kami melakukan atau membagi tim menjadi tiga tim,” ujarnya.
Tiga tim tersebut bertugas untuk melakukan OTT di tiga lokasi, yakni Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan.
“Jakarta disentuh dulu dapat orangnya, kemudian di Kendari disentuh dulu dapat orangnya. Dari situ didapatkan informasi bahwa penyerahan uang maupun barang kemudian juga perintah-perintah yang diberikan itu kepada saudara ABZ juga. Walaupun memang dari informasi awal sudah kami ketahui,” jelasnya.
“Informasi tambahan dari para terduga yang kami amankan di Jakarta maupun Kendari membuat kami sangat yakin bahwa saudara ABZ ini adalah juga terduga yang harus kami amankan. Untuk itu, tim yang ada di Makassar bergerak untuk melakukan kegiatan tangkap tangan kepada saudara ABZ," tandasnya.
Sebelumnya, Surya Paloh setelah menghadiri Rakernas NasDem di Makassar, Jumat (8/8/2025), menginstruksikan kadernya di Komisi III DPR RI untuk memanggil KPK, dalam rapat dengar pendapat dan memperjelas terminologi OTT.
Menurut dia, OTT semestinya merupakan peristiwa penangkapan yang terjadi di satu tempat, dan ada transaksi antara pemberi dan penerima yang melanggar norma hukum.
“Akan tetapi, kalau yang satu melanggar normanya di Sulawesi Utara, katakanlah si pemberi, dan yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus?,” kata Surya Paloh.
Untuk diketahui, Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya usai serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (7/8/2025).
Di antaranya, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.
“Menetapkan lima orang tersangka sebagai berikut: ABZ (Bupati Kolaka Timur Abdul Azis), ALH (Andi Lukman Hakim), AGD (Ageng Dermanto), DK (Deddy Karnady), AR (Arif Rahman),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu (9/8/2025).
Bupati Kolaka Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto selaku tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, para tersangka pemberi suap, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
Surya Paloh OTT Bupati Kolaka Timur KPK