Kasus Kuota Haji Naik Penyidikan, KPK Akan Panggil Lagi Eks Menag Yaqut

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 9 Agustus 2025 09:00 WIB
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut (Foto: Dok/MI/Alb)
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengatakan pemanggilan ulang kemungkinan dilakukan setelah status perkara tersebut, resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan.

"Tentunya dalam waktu ke depan, kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

KPK, kata dia, mengendus dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota maupun penyelenggaraan ibadah haji tersebut. Terkait hal itu, peluang pemanggilan terhadap sejumlah pihak tetap terbuka. 

"Pemanggilan kemarin hari Kamis itu masih dalam penyelidikan. Setelah ini naik, yang bersangkutan akan dipanggil kembali," ujarnya.

Sebelumnya, Gus Yaqut telah diperiksa penyelidik KPK terkait kuota haji tambahan, yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2024, pada Kamis (7/8/2025). 

Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.27 WIB dan keluar sekitar pukul 14.15 WIB, setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam.

Topik:

Kasus Kuota Haji KPK Eks Menag Yaqut