KPK Buka Peluang Panggil Gubernur BI Perry Warjiyo terkait Kasus Dana CSR BI


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo dan Deputi Gubernur BI, Fillianingsih Hendarta terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK.
Nantinya, Kedua orang tersebut akan dimintai keterangannya terkait dengan penyaluran dana bantuan sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI.
"Termasuk Pak PW dan Ibu F," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konfrensi pers di gedung KPK, Kamis (7/8/2025).
Asep menjelaskan bahwa pihaknya akan mendalami adanya dugaan pemberian sejumlah uang dari BI ke Anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
"Apakah ada permintaan sesuatu terkait dengan anggaran?, ini yang akan didalami," tuturnya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan bahwa KPK juga akan memanggil pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dimintai keterangannya dalam kasus ini.
"Tidak hanya dari BI, dari OJK juga kita akan melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan," ujarnya.
Adapun, KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK.
Kedua orang tersangka tersebut adalah, Heri Gunawan dan Satori yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.
"Menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," kata Asep.
Topik:
KPK Gubernur BI Perry Warjiyo Dana CSR BI