KPK Bicara soal Potensial Suspect di Kasus Kuota Haji

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 9 Agustus 2025 14:34 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal potensial suspect atau calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). 

"Potensial suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konfrensi pers di gedung KPK, Sabtu (9/8/2025).

Asep menjelaskan bahwa potensial suspect dalam kasus ini adalah sosok pemberi perintah pembagian kuota haji dan pihak-pihak yang menerima aliran dana dalam kasus dugaan rasuah di Kemenag ini. 

"Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut," ungkapnya.

Adapun, KPK telah menaikan status penyelidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji tersebut ke tahap penyidikan. 

"Perkara haji KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai 2024 ke tahap penyidikan," tuturnya.

Asep menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penentuan kuota haji di Kemenag. 

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Yang mengartikan bahwa lembaga anti rasuah belum menjerat tersangka dalam kasus kuota haji tersebut. 

"KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024 sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan," ujarnya.

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji