KPK Cekal Mertua Menpora Dito ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mertua Menpora Dito Ariotedjo yang merupakan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag)
Selain Fuad, KPK juga mencekal mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan seorang lainnya berinisial IIA.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pencekalan ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan kedepan, terhitung sejak 11 Agustus 2025.
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Budi, Selasa (12/8/2025).
Budi menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri terhadap ketiga orang tersebut bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan rasuah penetapan kuota haji di Kemenag yang tengah ditangani KPK.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni delapan persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Adapun, pada proses penyelidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya. Termasuk memeriksa mantan Menag Gus Yaqut.
Topik:
KPK Fuad Hasan Masyhur Maktour Travel Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama