Direktur PT Mahkota Pratama Rudy Susanto Diperiksa KPK soal Korupsi di ASDP


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Mahkota Pratama, Rudy Susanto, sebagai saksi kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022, Selasa (12/8/2025).
"Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (12/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada saksi tersebut.
KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP, yaitu Ira Puspadewi (Dirut 2017-2025), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019-2024), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020-2024).
"Pada Kamis, 13 Februari 2025, KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga mantan dewan direksi PT ASDP, yaitu IP, MYH, dan HMA," kata Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo, Kamis (13/2/2025).
Budi menyebut kerugian negara terjadi akibat kapal tidak layak yang diduga dipalsukan umurnya oleh KJPP MBPRU. "Terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893.160.000.000,00," tandasnya.
Topik:
KPK Korupsi ASDPBerita Terkait

Eks Penyidik KPK Sarankan Strategi untuk Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Whoosh
2 jam yang lalu

Mahfud Sebut KPK Bisa Periksa Mantan Menteri Jokowi di Kasus Kereta Cepat, Eks Menhub Budi Karya?
5 jam yang lalu