KPK Tahan Pejabat Kemenhub Risna Sutriyanto, Tersangka Korupsi Jalur KA DJKA


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Risna Sutriyanto yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengembangan jalur kereta api Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kemenhub pada Senin (11/8/2025) malam.
Sebelumnya Risna yang merupakan pejabat kelompok kerja pemilihan barang dan jasa pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN), menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Usai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam oleh tim penyidik, akhirnya tersangka Risna resmi ditahan.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, telah mengonfirmasi terkait penahanan Risna Sutriyanto oleh tim penyidik KPK. "Rencana penahanan untuk tersangka Risna nanti akan diumumkan secara lebih lengkap penahanannya besok."
"Meskipun penahanannya nanti akan tetap dimulai hari ini, untuk info saja ya. Jadi besok kita ada konpres penahanan untuk klaster Jawa Tengah," kata Budi.
Topik:
KPK Korupsi Jalur KA DJKA KemenhubBerita Selanjutnya
Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Segel dan Geledah Ruangan di Kemenkes
Berita Terkait

Mahfud Jangan "Memancing di Air Keruh", Tunjukin Dong Dugaan Keterlibatan Jokowi di Kasus Kereta Cepat Whoosh dan IKN
23 jam yang lalu

Mahfud Sebut KPK Bisa Langsung Usut Korupsi Kereta Cepat Tanpa Laporan
18 Oktober 2025 18:45 WIB