KPK Tahan Pejabat Kemenhub Risna Sutriyanto, Tersangka Korupsi Jalur KA DJKA

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Agustus 2025 14:17 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan, Risna Sutriyanto, resmi menjadi tersangka dan ditahan KPK usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan, Risna Sutriyanto, resmi menjadi tersangka dan ditahan KPK usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Risna Sutriyanto yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengembangan jalur kereta api Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kemenhub pada Senin (11/8/2025) malam.

Sebelumnya Risna yang merupakan pejabat kelompok kerja pemilihan barang dan jasa pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN), menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. 

Usai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam oleh tim penyidik, akhirnya tersangka Risna resmi ditahan. 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, telah mengonfirmasi terkait penahanan Risna Sutriyanto oleh tim penyidik KPK. "Rencana penahanan untuk tersangka Risna nanti akan diumumkan secara lebih lengkap penahanannya besok."

"Meskipun penahanannya nanti akan tetap dimulai hari ini, untuk info saja ya. Jadi besok kita ada konpres penahanan untuk klaster Jawa Tengah," kata Budi.

Topik:

KPK Korupsi Jalur KA DJKA Kemenhub