Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Segel dan Geledah Ruangan di Kemenkes


Jakarta, MI - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan lembaga antirasuah itu menyegel dan menggeledah ruangan di Kantor Kementerian Kesehatan.
"Iya, benar. Penyegelan, kemudian digeledah," kata Asep di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Penyegelan tersebut, kata dia, berkaitan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menjerat Bupati nonaktif Abdul Azis (ABZ) dan sejumlah pihak lainnya.
"Iya, benar," ujarnya.
Saat disinggung apakah ruangan yang disegel salah satunya milik Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Sunarto seperti pemberitaan beredar di linimasa, Asep mengaku tidak mengingat secara pasti.
"Untuk ruangannya enggak hafal saya itu ruangannya siapa. Mohon maaf," tandasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sejak Kamis (7/8/2025) dan mengamankan 12 orang. Abdul Azis diamankan usai menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem 2025 di Hotel Claro, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat (8/8/2025).
KPK kemudian menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Koltim dengan nilai proyek mencapai Rp126,3 miliar. Mereka adalah Bupati Koltim periode 2024–2029 Abdul Azis; ALH (Andi Lukman Hakim), PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD; AGD (Ageng Dermanto), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim; DK (Deddy Karnady), pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP); dan AR (Arif Rahman), pihak swasta dari KSO PT PCP.
Para tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, terhitung 8–27 Agustus 2025, dan masa penahanan dapat diperpanjang.
Adapun kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur, merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C, dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan, untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan.
Untuk program tersebut, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan dana sebanyak Rp 4,5 triliun.
Topik:
Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur KPK Kemenkes Kolaka Timur